Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Dari Jabatan Dua Komisioner KPU Minut

Editor: Tim Gawai


AIRMADIDI (Gawai.co) –  Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) melanggar kode etik. Dua komisioner diberhentikan dari jabatannya, yakni Ketua KPU Minut Stella Martina Runtu dan anggota Darul Halim.

Sanksi teguran keras dan pemberhentian kepada Stella dan Darul karena dinilai bertanggung jawab sebagai ketua dan koordinator divisi teknis KPU Minut. 

Sementara, DKPP memberikan sanksi teguran keras kepada tiga komisioner lainnya yaitu Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo. 

Sanksi kelima komisioner sesuai dengan putusan DKPP nomor 130 dan 141 tahun 2020 yang dibacakan pada, Rabu (13/1) sebagai buntut dari pengaduan secara tertulis oleh Noldy Awuy dan Efraim Kahagi.

KPU Minut diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan pokok masalah yang didalilkan tentang keabsahan fotocopy ijazah yang digunakan salah satu calon bupati atas nama Sintia Gelly Rumumpe dalam tahapan pendaftaran.

Diketahui. SGR diragukan keabsahan dokumen pendidikannya dalam beberapa lampiran aduan pengadu, misalnya surat keterangan SMA 3 Pelita tertanggal 26 September 2019 yang menyebutkan bahwa nama SGR tidak ditemukan dalam daftar buku induk siswa sekolah tersebut.

DKPP menilai bahwa tindakan para teradu menyatakan dokumen perbaikan ijazah SGR yang dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Utara memenuhi syarat, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

“Para teradu seharusnya bekerja cermat dan mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan keabsahan syarat pendidikan calon, sehingga mampu mencegah calon bupati atau wakil bupati menggunakan dokumen tidak sah untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah sehingga kompetisi pemilihan berjalan tidak fair,” ungkap anggota DKPP Dr Ida Budhiati SH MH. 

Dalam pembacaan putusan tersebut ditegaskan bahwa para teradu telah bertindak tidak profesional dan tidak hati-hati dalam memastikan keabsahan dokumen syarat calon.

Berdasarkan fakta tersebut, masih dalam pembacaan putusan oleh Ida Budhiati, DKPP memberikan pemberatan kepada ketua KPU Minut yang seharusnya mampu mempersuasi koleganya dalam mengambil keputusan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pemberatan juga diberikan kepada teradu dua yakni Darul Halim selaku leading sector koordinator divisi teknis yang sepatutnya bertindak aktif memberikan asupan informasi yang memadai pada forum pleno terkait regulasi tentang keabsahan legalisir ijazah dan implikasi terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Disimpulkan pula bahwa dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP. Para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 11 huruf C, pasal 15 huruf F dan huruf G dan pasal huruf H peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Poin-poin putusan DKPP yang dibacakan oleh Dr. H. Alfitra Salam diantaranya, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kemudian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu satu Stella Runtu selaku pimpinan merangkap anggota KPU Minut.

Selanjutnya, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari koordinator divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu dua Darul Halim, selaku anggota KPU Minut.

Selanjutnya, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu tiga Hendra S. Lumanauw, teradu empat Dikson Lahope dan teradu lima Robby A. M. Manopo masing-masing selaku anggota KPU Minut.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” tuturnya.

Paling terakhir, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *