BITUNG (Gawai.co) – Dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh AI alias Andre terhadap perempuan Landi Rares (46) yang tinggal di Kelurahan Kadoodan lingkungan III RT: 11, Kecamatan Maesa – Kota Bitung, kini sudah memasuki tahap peradilan di Pengadilan Negeri Bitung. Selasa (29/06).
Berdasarkan informasi, kasus KDRT tersebut telah teregisterasi dalam laporan Polisi sejak tanggal 18 Februari 2020, serta terduga pelaku KDRT (Andre.red), sejak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung, terduga pelaku KDRT tidak ditahan.
Hal tersebut, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MM MH, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp membantah tentang informasi, jika terduga pelaku (Andre.red) tidak ditahan.
“Hal tersebut tidak benar, sejak pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Polres Bitung, ke Kejaksaan Negeri Bitung dan setelah terjadi peralihan kewenangan kami telah menahan tersangka (Andre.red) di rutan Mapolres Bitung” ucap Kajari Bitung melalui voicecall whatsapp.
Frenkie melanjutkan, Namun setelah perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bitung dan sementara kasus masuk tahapan persidangan, yang bersangkutan mengajukan pengalihan penahanan.
“Oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, mengabulkan permohonan dari terduga tersangka. Sehingga saat ini terduga tersangka (Andre.red) tidak ditahan, namun tetap mengikuti proses persidangan” ulasnya kembali.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, informasi tersebut keliru!, saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahapan Pengadilan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi yang telah di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Selain itu juga menghadirkan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MM MH.
Sementara itu, Landi Rares selaku korban KDRT saat ditemui menyampaikan harapannya terkait dengan proses peradilan kasus, yang telah merugikan dirinya.
“Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya” ucapnya.
Landi pun menceritakan kronologi singkat tentang kasus KDRT yang telah dialaminya.
“Kurang lebih hampir 11 tahun, saya mengalami tindak kekerasan oleh Andre (waktu itu terduga tersangka berstatus sebagai suami dari korban (Landi.red), namun sejak Oktober 2019 dimana, Andre sempat menonjok bagian dana anak gadis hasil dari perkawinan mereka (waktu itu.red), Landi bersama putrinya langsung keluar dari rumah sampai saat ini” beber Landi.
Lanjutnya, “Kami berdua tinggal disalah satu rumah yang di kontrak diwilayah Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, hingga suatu ketika Andre datang ke rumah kontrak, meminta kami berdua untuk pulang ke rumah yang berada disalah satu wilayah Kecamatan Maesa, dengan nada yang emosi! Spontan saja saya langsung menolak akan tawaran Andre, sehingga titik kemarahan Andre pun memuncak dan mendorong saya sehingga terjatuh” ulasnya.
Seraya menambahkan, “Oleh karna sifat kasar dan emosi yang berlebihan hingga tak terkontrol, saya pun menggambil keputusan untung bercerai dan puji Tuhan sejak kasus ini di sedang berlangsung status perkawinan saya dengan Andre telah resmi pisah alias cerai” pungkas Landi.