Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh
BOLMUT (Gawai.co) – Insiden penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang belum lama ini terjadi di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, diduga melibatkan oknum anggota Polisi.
Korban berinisial ARP (17) itu, mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang dewasa, salah satunya diduga oknum Polisi.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kapolres Bolmut melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Lababu, membenarkan dan menyebut kalau kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Polres Bolmut.
“Saat ini, kita sudah naikkan ke tingkat penyidikan. Sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ungkap Lababu, Selasa (16/7/2024) via telephone WhatsApp tadi.
Lababu, menjelaskan keterlambatan penanganan perkara tersebut diakibatkan adanya perlawanan dari oknum terlapor.
“Jadi, ada sedikit perlawanan dari oknum terlapor sehingga saya dan beberapa tim di unit PPA Res Bolmut masih akan menyelesaikan hal tersebut. Namun, satu dua hari ini akan kami panggil kembali para terlapor tersebut,” bebernya.
Di sisi lain, Lababu menyebutkan bahwa kendala keterlambatan proses kasus ini juga disebabkan oleh ketidakhadiran para saksi dari pihak terlapor.
“Nanti setelah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, tentu prosedurnya akan kami lakukan sesuai SOP. Dari penyidikan hingga penetapan tersangka, jika semua sudah terpenuhi,” bebernya.
Terkait keterlibatan oknum Polisi dalam dugaan penganiayaan anak di bawah umur tersebut, Lababu membenarkan hal tersebut.
“Iya, terlapor yang diduga melakukan penganiayaan ini ada satu oknum Polisi, dan satunya lagi adalah oknum ASN,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Bolmut yang berharap adanya keadilan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Polres Bolmut diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (rp)