Pewarta/Editor: Martsindy Rasuh
MELONGUANE (Gawai.co)- Sebagai bentuk peningkatan kesadaran hukum ditengah masyarakat, Cabang Kejaksaan Negeri Talaud di Beo gelar kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Beo Utara dengan judul materi “Pengadaan Barang dan Jasa di Desa”, Kamis (3/6/2022) pekan lalu.
Kegiatan Penerangan Hukum merupakan salah satu kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) sangat diperlukan untuk dilaksanakan di desa-desa di wilayah Kecamatan Beo Utara.
Tujuan utamanya memberikan pemahaman tentang permasalahan di bidang hukum masyarakat yang seringkali tidak dipahami. Selain itu, memperkenalkan arah kebijakan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
“Kegiatan Penerangan Hukum di Desa Lobbo tersebut dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan, yakni Pemerintah Kecamatan Beo Utara serta dihadiri oleh 40 orang masyarakat Desa Lobbo dengan materi yang dibawakan oleh Tim pelaksana kegiatan Penerangan Hukum adalah tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” ucap Kacabjari Beo, Rahmad Abdul SH kepada awak media.
Menurutnya, kegiatan Penerangan Hukum yang diadakan Pemerintah Kecamatan Beo Utara dan Kepala Desa Lobbo ini mendapat apresiasi penuh dan respon positif dari masyarakat Desa Lobbo.
Diharap kedepan, kegiatan program tersebut dapat diadakan secara berkesinambungan agar masyarakat dapat lebih memahami segala permasalahan di bidang hukum yang seringkali terjadi di wilayah Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud.
Diketahui, kegiatan Penerangan Hukum ini dibuka secara resmi oleh Camat Beo Utara Vence Sondang, di kantor Desa Lobbo. (Mrt)