Editor: Tim Gawai
MINSEL (Gawai.co) – Polres Minahasa Selatan dan Polsek jajaran melaksanakan razia minuman keras (miras) di warung-warung, kios dan pasar/pertokoan. Kegiatan razia miras ini merupakan salah satu upaya Polres Minsel dalam menjaga dan memilihara stabilitas kamtibmas, khususnya pada masa Pilkada serta menjelang perayaan hari raya Natal nanti.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon, yang ditemui di ruang kerjanya pada Jumat siang (13/11), menerangkan bahwa kegiatan razia miras sebagai bentuk upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi setiap potensi gangguan kamtibmas.
“Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, seperti keributan, perselisihan yang berpotensi pada tindak pidana penganiayaan, tawuran bahkanpun pembunuhan; apalagi saat ini dalam momen Pilkada, serta menjelang perayaan Natal,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, orang yang telah mengkonsumsi miras berlebihan terbukti rentan melakukan perbuatan melawan hukum, contoh kecilnya mengganggu ketertiban umum.
“Dari data yang ada menyebutkan bahwa tindak pidana rata-rata dilakukan oleh mereka yang telah mengkonsumsi miras, salah satu contoh sederhana yang kita temui adalah membuat keributan, balapan liar serta penganiayaan,” tambah Kapolres.
Disamping itu, orang yang berpesta miras juga berpotensi melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam kegiatan operasi miras yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Minsel, hingga hari ini tercatat telah diamankan sebanyak 265 liter Cap Tikus dan Anggur Merah 115 botol.(Tim Gawai)