Editor: Jazzy Worotikan
Peliput: Michelle De Jonker
Manado (Gawai.co) — Polda Sulawesi Utara (Sulut) bongkar kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 61 miliar lebih, terhadap dana penanganan dampak ekonomi covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun 2020. Hal tersebut langsung diungkap dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya, Polda Sulut. Selasa (15/2/2022).
Dalam konferensi pers itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan modus yang dilakukan para tersangka penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi covid-19.
“Kronologi kejadian pada waktu itu, Pemkab Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang didalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000, serta Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp4.987.000.000,” jelasnya.
“Sehingga total dana sejumlah Rp67.737.000.000. Dimana saat itu, proses pengadaan menggunakan satu perusahan CV Dewi. Akan tetapi perusahan tersebut hanya modus meminjamkan nama. Dengan memberikan komitmen bonus kepada direktur perusahaan berinisial tersangka SE, oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM. Penyaluran bahan pangan tersebut guna penanganan pandemic Covid-19,” ungkapnya.
Lanjut dia, hal tersebut tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan. Sehingga berdasarkan audit PKKN BPKP Sulawesi Utara menyatakan bahwa kegiatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22.
Dimana pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV Dewi yakni SE di Bank SulutGo Pusat di Manado dengan sembilan tahapan proses pencairan anggaran. Pencairan dilakukan bersama dengan tersangka JNM. Dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM.
“Kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan didalam mobil Honda HRV miliknya. Selanjutnya tersangka SE, mendapat bonus dari setiap tahapan pencairan itu. Sedangkan MMO perannya hanya turut membantu atau mengetahui tindak kriminal tersebut,” beber Abast.
Dirinya juga menambahkan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa utara, Sulawesi Utara, pada Maret tahun 2020.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di Mapolda Sulut, berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minahasa Utara, satu unit mobil merek Honda HRV warna abu-abu dengan nomor polisi DB 1312 FJ,” jelasnya.
“Kendaraan itu juga yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang. Kemudian, barang bukti lain berupa satu bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Rap-Rap Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 15.708 m2 atas nama sertifikat hak milik JNM,” tambahnya.
Menurutnya, atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka yakni JNM, SE, dan MMO, melanggar Pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ketiganya diancam dengan hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ancaman hukuman pidana mati itu sesuai pasal pemberatan, karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam,” tutup Abast. (mdj)