BITUNG (Gawai.co) – Digelarnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, di Kota Bitung dan melalui Surat Edaran Walikota nomor: 008/570/WK dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Mengsikapi akan Surat Edaran tersebut, oleh Satgas COVID-19 Kelurahan Batuputih Bawah, sejak diberlakukannya PPKM Level IV di Kota Bitung, telah melakukan pembatasan bagi warga yang berkunjung ke wilayah Kelurahan Batuputih Bawah maupun Batuputih Atas.
Terpantau oleh awak media Gawai.co Satgas COVID-19 mengelar pembatasan orang masuk dengan mendirikan portal di tugu batas Kelurahan atau pintu masuk Kelurahan Batuputih Bawah.
Ketua Satgas COVID-19 Kelurahan Batuputih Bawah yang juga selaku Kepala Kelurahan Betkarina Masala melalui Sekertaris Satgas COVID-19 Jukber Lambahiang saat ditemui oleh awak media menyampaikan akan hal ini.
“Pelaksanaan pendirian dan penjagaan portal di pintu masuk Kelurahan Batuputih Bawah, sesuai dengan arahan dan diterbitkannya Surat Edaran Walikota tentang pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Bitung” ujar Ketua LPM Kelurahan Batuputih Bawah. Senin (02/08).
Menurut Lambahiang pelaksanaan penertibannya tidak hanya terpusat di portal namun, oleh sejumlah Satgas COVID-19 yang lainnya juga melakukan patroli dan mensosialisasikan akan penerapan PPKM Level IV saat ini.
“Saat pelaksanaan penutupan akses masuk bagi warga yang ingin berkunjung dan melakukan rekreasi di sejumlah tempat wisata, banyak masyarakat yang terjaring dan oleh Satgas langsung memberikan sangsi tegas dengan memberikan hukuman sosial” beber Bobby sapaan akrabnya.
Selain itu, menurutnya semua warga diluar masyarakat Kelurahan Batuputih Bawah dan Batuputih Atas, di jawibkan untuk mengisi buku tamu dengan menuliskan alasan berkunjung dan kepada siapa serta di catat pukul berapa mereka tiba di portal begitu juga disaat akan kembali.
“Kami memberikan dispensasi ketika ada warga diluar Kelurahan Batuputih yang akan melakukan kunjungan ke sanak sodara ataupun kerabatnya, namun dengan alasan yang tepat. Kalau ada warga yang hanya ingin berkunjung melakukan rekreasi ke tempat wisata oleh Satgas tidak mengijinkan masuk” tandasnya.
Seraya menambahkan, “Hal ini kami lakukan, guna untuk menindak lanjut PPKM Level IV dan Surat Edaran Walikota Bitung dan bertujuan untuk pencegahan akan penyebaran COVID-19 dan hasilnya saat ini Kelurahan Batuputih Bawah sudah masuk zona kuning yang sebelumnya masuk pada zona merah” tandasnya kembali.
Ia pun bersama dengan Satgas COVID-19 Kelurahan Batuputih Bawah berharap, adanya pengertian dari seluruh elemen masyarakat di Kota Bitung khususnya warga Kelurahan Batuputih untuk dapat menerpakan dan menjalankan akan himbauan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan PPKM Level IV.
“Semoga masyarakat Kota Bitung yang akan melakukan rekreasi ke tempat wisata yang berada di Kelurahan Batuputih Bawah dan Atas dapat memakluminya karna pembatasan ini hanya bersifat sementara serta sesuai dengan petujuk dari pelaksanaan PPKM Level IV” pungkasnya.