Pewarta/Editor: Jhonli Kaletuang
MANADO (Gawai.co)- Hasil rapat koordinasi Kemlu, Kemnaker, BP2MI, termasuk balai BP2MI Sulut, Dinas Tenaga Kerja, juga Polda Sulut, terkait dengan 34 warga Sulawesi Utara (Sulut) di Kamboja, disepakati akan didorong dipulangkan secara mandiri. Hal ini dikatakan oleh Kepala BP2MI Sulut, Hendra Makalalag Kepada Gawai.co, Jumat (23/12/2022).
“Kenapa dipulangkan secara mandiri, adalah strategi kita agar ada efek jera,” tegas Hendra.
Lanjut putra asli Bolmong tersebut, ternyata 34 orang tersebut direkrut dengan proses yang tidak sesuai aturan yang ada.
“Karena ternyata 34 orang ini bekerja di Kemboja, direkrut melalui media Sosial. Bahkan Perekrutnya ternyata orang Sulut,” lanjutnya.
Lebih lagi kata dia, nanti ini akan didalami pihak polda ketika mereka ada di Manado.
“Setelah mereka di Manado akan didalami 34 orang ini apakah masuk TPPO. Secara regulasi mereka melanggar UU 18 tahun 2017, bahwa perekrutan CPNI itu adalah sudah jelas melalui P3MI yang memiliki Surat Izin Perekrutan (SIP) dan diberangkatkan secara mandiri,” terang Hendra.
Sementara itu, terkait informasi bawah 34 warga Sulut tersebut direkrut untuk menipu, Hendra tidak membantah.
“Jadi mereka direkrut menjadi operator Judi online. Mereka dianggap kurang produktif, sehingga gajinya tidak terlalu banyak. Namun mereka yang dianggap produktif melakukan penipuan, mendapatkan gaji yang besar,” tambah hendra.
Oleh karena itu, dia menghimbau agar warga Sulut tidak gampang tertipu dengan informasi-informasi yang ada di media Sosial.
“Jika ingin informasi jelas tentang pekerjaan di luar negeri, silakan datang ke kantor BP2MI Sulut, atau juga minta informasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota,” kuncinya. (Jon)