Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Dihadiri jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Bitung, Ketua dan Anggota DPRD Kota Bitung, mengelar Rapat Paripurna yang digelar di ruangan Paripurna. Jumat (11/8/2023)
Rapat Paripurna tersebut terkait dengan penyampaian Hasil Reses ke-30 anggota DPRD Kota Bitung, pada beberapa waktu di Daerah Pemilihan (Dapil) diwilayah Kota Bitung, sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung.
Diketahui rapat itu, adalah Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Pertama tahun Sidang 2023-2024 DPRD Kota Bitung, dalam rangka penyampaian Hasil Reses Masa Persidangan Ketiga tahun Keempat tahun Sidang 2022-2023 dan penutupan mas persidangan Ketiga tahun keempat tahun sidang 2022-2023 serta pembukaan masa persidangan pertama tahun kelima tahun sidang 2023-2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bitung, Keegan Kojoh serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Bitung.
Dikesempatan itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno hadir mewakili Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota, Hengky Honandar.
Turut pula dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Pemkot Bitung, serta para Camat dan perwakilan LSM.
Mengawali pelaksanaan Rapat Paripurna penyampaian hasil Reses Masa Persidangan DPRD Kota Bitung, diawali dengan pembacaan surat masuk yang dibacakan oleh Sekertaris Dewan (Sekwan)Jackson F Ruaw.
Salah satunya, pembacaan surat masuk usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) Indra Ondang selaku Kader Partai NasDem, dengan nomor surat Nomor: 162-SE/DPP-NasDem/V1/2023 dari DPP Partai NasDem yang diterbitkan 26 Juni 2023 dan ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Dan surat, DPD PAN Kota Bitung Nomor: PAN/24.03/B/K-S/021/VII/2023 dengan merujuk surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Nomor: PAN/A/KU-SJ/141/V/2023, tanggal 29 Mei 2023, tentang Pemberhentian tetap Ahmad Syafrudin lla sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan surat DPP Partai Amanat Nasional nomor :PAN/A/KU- SJ/083/V/2023, tanggal 31 Mei 2023. (Adv)