SITARO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Dinas Sosial memberikan penjelasan resmi terkait berbagai indikator yang memengaruhi kelayakan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memperketat proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat. Kepala Dinas Sosial Sitaro, Cosman Ambalao, menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi, pembaruan data, hingga integrasi dengan sistem nasional dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Ia merinci bahwa total penerima bantuan di Sitaro terbagi dalam dua kelompok besar. “Pertama, 4.485 penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT-Kesra) non-bansos. Kedua, 2.769 penerima bansos reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang disalurkan secara rutin sesuai jadwal nasional,” jelasnya.
Untuk kategori non-bansos, menurutnya setiap Kepala Keluarga (KK) menerima BLT-Kesra sebesar Rp 900 sekaligus sebagai akumulasi bantuan tiga bulan. Penyaluran dilakukan melalui kantor pos. Sementara itu, penerima PKH dan BPNT akan menerima BLT-Kesra pada Desember melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Ambalao menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang penerima PKH, BPNT, maupun BLT Dana Desa (BLT-DD) untuk menerima BLT-Kesra dari Kementerian Sosial, selama sumber dananya berbeda.
“Yang penting adalah verifikasi. Semua data dicek berlapis oleh Dinas Sosial bersama pemerintah desa dan kelurahan sebelum bantuan disalurkan,” ujarnya.
Indikator Kelayakan
Penentuan kelayakan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan verifikasi berdasarkan kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu KK. Sejumlah indikator yang digunakan antara lain:
- Kondisi rumah tidak permanen atau belum berlantai keramik.
- Daya listrik di bawah 900 Watt.
- Tidak berstatus ASN/pegawai pemerintah.
- Tidak memiliki usaha besar atau aset signifikan.
- Konsumsi rumah tangga terbatas.
- Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 1-2 menjadi indikator pembatalan kelayakan.
Pemerintah juga mengintegrasikan data dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa cicilan kredit, hutang aktif, dan kepemilikan kendaraan. “Selain itu, data turut dipadankan dengan PPATK untuk melihat aktivitas rekening, serta BI Checking untuk menilai kondisi finansial secara lebih rinci,” ujarnya.
Verifikasi lapangan dilakukan bersama pemerintah desa/kelurahan. Badan Pusat Statistik (BPS) juga menambahkan koordinat rumah sebagai penentu desil kesejahteraan. Rumah tangga pada desil 1–5 berhak menerima bansos, sementara desil 6–10 dinyatakan tidak lagi layak karena dianggap telah berada pada kategori mampu.
Evaluasi Sistem Penyaluran
Ambalao mengakui adanya temuan pada penyaluran melalui kantor pos, di mana satu KK tercatat menerima bantuan lebih dari satu nama. “Aturannya, bantuan hanya diberikan sekali per KK. Namun jika dua penerima berada pada KK berbeda, keduanya tetap berhak menerima,” jelasnya.
Ajakan untuk Kejujuran dan Pelaporan
Keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran juga menjadi perhatian Dinas Sosial. Ambalao menegaskan bahwa sistem kini semakin ketat dengan integrasi berbagai data nasional untuk mencegah penerima tidak layak tetap mendapat bantuan. (dew)

















