Editor/Pewarta: Edwin Bawole
MINUT (Gawai. co)- Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) digelar 27 september 2022.
Persiapan untuk penetapan calon pada beberapa desa yang pendaftarnya melebihi kuota yang ditentukan yakni sebatas 5 orang, oleh panitia pemilihan kabupaten digelar seleksi bakal calon Kumtua,selasa (6/9/2022) di SMPN 2 Airmadidi.
Menghadiri kegiatan ini, bupati Joune Ganda SE. MAP menyampaikan bahwa pemerintah Minut menjamin proses demokrasi yang ada di setiap desa dengan melalui tahapan-tahapan yan sesuai dengan Perbup. Dipahami ada beberapa dinamika yang ada pada desa yang mengikuti Pilhut di Kabupaten Minahasa Utara.
“Saya ingin menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Minahasa Utara betul-betul menjamin setiap hak dan kewajiban dari setiap peserta bakal calon pemilihan hukum tua,” terang Ganda.
Dijelaskannya juga tentang Perbup tidak menganulir undang-undang. Tetapi UU bisa menganulir Perbup. Di kesempatan ini bupati menghimbau para bakal calon untuk tetap mengutamakan rasa persaudaraan, rasa kekeluargaan,dan rasa kebersamaan, itu jauh lebih penting.
“Kepada semua bakal calon, mari kita mengedepankan rasa persaudaraan, kekeluargaan, dan rasa memiliki kampung dan masyarakatnya. Sebab itu jauh lebih penting dibandingkan dengan segala hal yang bermasalah,” imbuhnya. “jangan sampai karena Pilhut ini, desa kita menjadi kacau,” tegas Ganda
Transparan dari tahapan Pilhut yang pendaftarnya lebih dari 5 orang saat ini dibuktikan dengan adanya 5 orang tim seleksi yang merupakan pakar-pakar berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang pelaksanaan Pilhut.
Tim seleksi yakni, DR. meramis SH, MH, DR. Try rotinsulu SE, MSI, Toar Palingan SH, MH, DR. Ir. Lauren Bulok MSC,MAP dan Prof. DR. Lexi Lumingkiawas. Hadir juga ketua komisi I DPRD kabupaten Minahasa Utara Chintya Rekles. Diketahui jumlah bakal calon yang menjadi peserta pada seleksi ini sebanyak 87 orang dari 12 desa. (Eba)