Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Di era teknologi informasi semakin berkembang pesat, fungsi kehumasan dalam institusi pemerintahan semakin vital. Fungsi-fungsi kehumasan yang sangat penting tersebut, tak akan berjalan dengan baik tanpa berjalannya koordinasi baik secara internal maupun eksternal.
Menyadari arti pentingnya kehumasan, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus berupaya meningkatkan peran dan fungsi kehumasan dengan menekankan pada aspek koordinasi kehumasan.
Meidy Yafeth Tinangon, S.SI., M.SI selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut menjelaskan, upaya tersebut dinyatakan dengan terbitnya keputusan KPU Sulut Nomor 26 Tahun 2022 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) KPU Provinsi Sulut.
“Dalam keputusan tersebut ditetapkan struktur dan personalia baru Bakohumas yang terdiri dari pengurus Bakohumas dan pelaksana kegiatan,” ungkap Tinangon.
Dijelaskan Tinangon, pengurus Bakohumas terdiri dari pengarah yakni ketua dan anggota KPU Sulut, Ketua dijabat Sekretaris KPU Sulut, Pujiastuti dan Ketua Pelaksana dijabat Carles Worotitjan yang sehari-hari menjabat sebagai Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas, Hukum dan SDM.
Sedangkan untuk Koordinator Pelaksana Kegiatan dijabat Greis W. Tamba. Greis baru saja dilantik akhir pekan lalu sebagai Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas, menggantikan posisi Rudi Lalonsang yang beralih tugas sebagai Kasubag Umum dan Logistik di Sekretariat KPU Sulut.
Greis nantinya akan dibantu oleh Kasubag lainnya sebagai Wakil Koordinator sekaligus editor, serta anggota pelaksana yang terdiri dari staf PNS maupun PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) bidang administrasi.
Dasar Hukum dan Tugas Bakohumas
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu kewajiban KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 12 huruf c UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020) adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 542/HM.03.5- Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Terdapat surat dinas KPU juga yang dijadikan rujukan dalam pembentukan Bakohumas yaitu Surat KPU Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021 perihal Pembentukan Bakohumas.
Bakohumas yang terbentuk sebagaimana diatur dalam diktum kedua Keputusan KPU Sulut Nomor 26 Tahun 2022 nantinya akan melaksanakan 7 tugas yaitu:
1. melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum dan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengenai penyebaran informasi serta sosialisasi program dan kegiatan terkait kepemiluan dan kelembagaan.
2. melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan jajaran instansi/lembaga dibawahnya serta pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi.
3. merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan di lingkup KPU Provinsi Sulawesi Utara.
4. menghimpun, mengelola dan menyalurkan data/informasi kehumasan terkait kepemiluan dan kelembagaan yang diperlukan secara terbuka, cepat, dan akurat kepada publik.
5. melakukan monitoring dan evaluasi terkait hasil pelaksanaan kegiatan kehumasan dan informasi publik kepemiluan.
6. menyampaikan laporan kegiatan 3 (tiga) bulanan dan tahunan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum.
7. mengelola rekapitulasi laporan kegiatan 3 (tiga) bulanan dan tahunan dari Badan koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota untuk kemudian disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum
Dengan terbitnya produk hukum terbaru KPU Sulut tersebut, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 120/HM.03.1/71/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mrt)