Sulut  

Penguatan Kerangka Hukum, KPU RI Programkan Susun 12 PKPU

KPU Sulut programkan susun Peraturan KPU di tahun 2022. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Sebanyak 12 Peraturan KPU (PKPU) direncanakan akan disusun Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) di sepanjang tahun 2022. Dari 12 PKPU tersebut, 11 diantaranya terkait dengan tahapan pemilu tahun 2024, sisanya merupakan PKPU non tahapan pemilu.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Penyusunan Peraturan KPU Tahun 2022.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, program penyusunan PKPU merupakan bagian dari upaya KPU melakukan menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024 dengan melakukan penguatan kerangka hukum Pemilu (electoral legal framework).

“Kerangka hukum Pemilu, termasuk PKPU perlu disusun jauh sebelum setiap tahapan Pemilu berjalan, agar supaya masih tersedia waktu yang cukup untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi. Karenanya langkah KPU membuat perencanaan penyusunan PKPU merupakan sebuah upaya yang baik dan patut didukung,” ungkap Tinangon.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, PKPU merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Karenanya, mekanisme dan prosedur penyusunan PKPU harus mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa ini.

Dalam keputusan KPU Nomor 35 Tahun 20202, disebutkan bahwa dasar hukum program penyusuan peraturan KPU berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 diatur bahwa perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing, dan ditetapkan oleh lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu satu tahun.

Untuk kewenangan KPU menetapkan PKPU untuk setiap tahapan Pemilu, diatur dalam Pasal 13 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ketentuan dalam undang-undang, pengaturan terkait kewenangan KPU tersebut juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 4 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa KPU berwenang menetapkan PKPU untuk setiap tahapan Pemilu.

Di samping itu, lanjut Tinangon, perencanaan penyusunan PKPU merupakan langkah implementasi terhadap salah satu misi KPU dalam Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 yaitu menyusun peraturan di bidang pemilu serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.

“Untuk pelaksanaannya, diperlukan perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam penyusunan rancangan PKPU Tahun 2022 di lingkungan KPU,” terangnya.

Adapun 11 rancangan PKPU terkait tahapan pemilu yang direncanakan disusun oleh KPU di tahun 2022 dapat dilihat pada grafis berikut ini:

RENCANA PENYUSUNAN PKPU TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 35 Tahun 2022

PKPU TAHAPAN PEMILU 2024
1. Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
2 Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu
3. Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
4. Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
5. Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu
6. Pembentukan dan Tata Kerja PPLN dan KPPLN dalam Pemilu
7. Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu
8. Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu
9. Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Angggota DPD
10. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
11 Norma Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian ke KPU Kabupaten/Kota
PKPU NON TAHAPAN PEMILU
1. Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Dalam keputusan KPU tersebut juga diatur terkait daftar rancangan PKPU yang sifatnya kumulatif terbuka, meliputi:

1. Rancangan PKPU kumulatif terbuka akibat perubahan peraturan perundang-undangan

2. Rancangan PKPU kumulatif terbuka akibat putusan mahkamah konstitusi atau putusan mahkamah agung

3. Rancangan PKPU kumulatif terbuka mengenai kebutuhan hukum di bidang pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan kebutuhan organisasi dalam penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *