Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bersama Partai Politik Peserta Pemilu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (24/6/2023).
FGD ini dibuka Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dihadiri oleh hampir seluruh undangan yang terdiri dari perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024 dan LSM pemerhati Pemilu.
Kenly Poluan dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta FGD untuk bisa berkontribusi memberi masukan dan solusi terbaik khususnya permasalahan yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) serta rencana penghitungan suara Pemilu 2024 menggunakan panel.
“Berharap peserta bisa memberi usulan secara konstruktif, faktual dan mungkin refleksi apa yang menjadi pengalaman kita yang bergiat dari Pemilu ke Pemilu, sehingga masalah-masalah di lapangan sudah kita tahu dan pahami bersama,” kata Kenly.
Dia menambahkan jika ada kebijakan KPU RI melalui rancangan PKPU yang nantinya untuk digunakan pada penghitungan suara Pemilu 2024.
Rancangan PKPU tersebut akan mengatur proses penghitungan suara dilakukan menggunakan 2 (dua) panel, sebagai upaya pencegahan terjadinya insiden banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019 lalu.
“Panel A bertugas untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, serta menghitung suara pemilihan anggota DPD RI. Sementara Panel B untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota,” jelas Poluan.
Menutup sambutannya, Kenly Poluan berharap melalui FGD ini dapat mengidentifikasi permasalahan sekalian jalan keluar dari Sulawesi Utara, yang nantinya akan disampaikan ke KPU RI.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan usai pelaksanaan kegiatan menuturkan jika FGD yang digelar bertujuan mensosialisasikan sekaligus untuk menerima masukan usulan-usulan baik dari Parpol maupun LSM/NGO (non-goverment organization) dari peserta FGD terkait rancangan PKPU tentang pungut hitung.
“Melalui kegiatan ini kami mensosialisasikan sekaligus menyerap usulan-usulan, baik dari Parpol maupun NGO terkait dalam hal ini pemerhati Pemilu, yang bisa menjadi masukan pada PKPU pungut hitung yang telah disiapkan oleh KPU RI,” ujar Salman.
Salman Saelangi juga menambahkan jika permasalahan terkait proses Pemilu sudah dibahas pada banyak diskusi sebelumnya, tentang bagaimana PSU bisa terjadi.
“Namun tentunya regulasi pungut hitung ini hanya kemudian menurunkan apa yang menjadi isi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Salman.
Salman juga menjelaskan terkait petugas badan Adhoc KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang bertugas di TPS, akan ada improvisasi soal batas usia maksimal.
“Nantinya petugas KPPS akan dibatasi umur maksimal 50 tahun supaya tidak mudah kecapean atau kelelahan saat tahapan pungut hitung” pungkasnya.
Dalam FGD ini, turut dihadiri oleh Komisioner KPU Awaluddin Umbola selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Komisioner Meidy Tinangon selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan, Komisioner Lanny Anggraini Ointu selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi. Plh Sekretaris KPU Sulut Winda Tulangow yang kesehariannya menjabat sebagai Kabag Perencanaan Data dan Informasi, serta Carles Worotikan selaku Kabag Tekmas dan SDM, serta Kasubbag Teknis bersama jajaran. (Mrt)