Editor/Pewarta: Maher Kambey
MANADO (Gawai.co) – Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara, Amaluddin Salam didampingi Kepala Bagian Operasional Denny Ronald Lahia menerima kunjungan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Izak R. P Rey, beserta jajaran di kantor PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Senin (14/11/2022).
Kunjungan ini sebagai bentuk sinergitas antara Jasa Raharja dan mitra kerja terkait.
Amaluddin mengatakan, Jasa Raharja sebagai pengemban amanah dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan umum berupaya selalu meningkatkan sinergitas dengan mitra kerja.
“Demi terciptanya transportasi yang aman dan nyaman serta dalam rangka optimalisasi pendapatan di sektor iuran wajib,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemilik kendaraan umum berkewajiban menyetor iuran wajib kendaraan bermtor umum yang dikumpulkan dari penumpang secara periodik sesuai ketentuan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dirinya pun mengapresi kerja sama yang terjalin baik selama ini dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara sehingga proses bisnis Jasa Raharja dapat berjalan lancar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Izak R.P Rey menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus meningkatkan sinergitas antara Dinas Perhubungan dengan Jasa Raharja yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi sehingga sinergi dan koordinasi yang selama ini sudah terjalin akan semakin meningkat, kami juga mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan,” ujar Izak.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sarana pencegahan kecelekaan dari PT Jasa Raharja kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara yaitu berupa rompi dan tongkat lalu lintas sebagai bentuk dukungan Jasa Raharja kepada Mitra dalam rangka pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Amaluddin menyebutkan, Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. (Mhr)