Sulut  

Diumumkan Timsel Calon Anggota KPU Sulut, Begini Tahapan Pendaftaran

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Melalui Surat keputusan (SK) Tim Seleksi (Timsel) Tahapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2023 mengumumkan pendaftaran resmi dibuka.

Surat keputusan ini diumumkan Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulut periode 2023-2028, Ketua Victory Rotty, Sekretaris, Joice Rares, anggota Livie Allow, (juru bicara Timsel), Rini Pakaya, dan Rahmat Hanna, di Sekretariat Tim Seleksi lantai II Hotel Aryaduta Manado.

Rahmat menjelaskan, bahwa pendaftaran dilakukan secara online dan offline melalui Aplikasi SIAKBA tepatnya di situs web SIAKBA: siakba.kpu.go.id

Pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan “belum punya akun”; Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP; diantaranya alamat tempat tinggal.

Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar; Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi.

Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar(-).

Jika telah mengisi seluruh form, pilih “simpan dan lanjutkan” Unggah semua dokumen yang diminta. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik “kirim”; Proses selesai.

Pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan. “Kiranya demikian garis besar cara mendaftar lebih lengkapnya kunjungi langsung aplikasi,” tegas mantan Ketua KPU Sulut itu kepada media.

Sementara itu jubir timsel Livie Allow mengatakan pendaftar berusia 35 tahun saat mendaftar. Pendaftaran tidak akan diperpanjang jika jumlah pendaftar minimal 10 x jumlah kebutuhan.

Kebutuhan jumlah anggota KPU Sulut 5 orang dikali 10, jadi minimal 50 pendaftar. Nantinya dinyatakan lulus administrasi maksimal 10 x jumlah kebutuhan, atau maksimal 50 orang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemasukan berkas fisik ke timsel dilakukan mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 wita di Sekretariat Timsel, lantai II Hotel Aryaduta Manado.

“Bagi pendaftar yang mengalami kendala dalam pendaftaran di aplikasi bisa datang kesekretariat timsel,” tegas Livie.

Berikut Tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulut periode 2023-2028:

1. Tanggal 10-16 Februari 2023, Pengumuman Pendaftaran

2. Tanggal 10-21 Februari 2023, Pendaftaran mulai pukul 08:00-16:00 wita

3. Tanggal 10-28 Februari 2023, Penelitian Administrasi

4. Tanggal 22-27 Februari 2023, Perpanjangan Pendaftaran

5. Tanggal 1 Maret 2023, Penetapan Hasil Penelitian Administrasi

6. Tanggal 2-4 Maret 2023, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi

7. Tanggal 5-11 Maret, Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

8. Tanggal 12-13 Maret 2023, Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

9. Tanggal 14-15 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

10. Tanggal 14-19 Maret 2023, Masukan dan Tanggapan Masyarakat

11. Tanggal 16-18 Maret 2023, Tes Kesehatan

12. Tanggal 19-21 Maret 2023, Wawancara

13. Tanggal 22-23 Maret 2023, Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara

14. Tanggal 24-25 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi

15. Tanggal 24-26 Maret 2023, Penyampaian Nama Calon Anggota Komisioner KPU Provinsi. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *