Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Salah satu tugas Tridharma Perguruan Tinggi adalah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM). Unima sebagai perguruan tinggi yang berupaya melaksanakan dan menegakkan Tridharma ikut mengambil bagian dalam tugas dan tanggung jawab tersebut lewat Pelatihan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Desa Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (10/5/2023).
Kegiatan PkM ini dilaksanakan oleh salah satu peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unima Dr. Lesza Leonardo Lombok, S.H., LL.M bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Anak (PPA) “Immanuel” Kumelembuai.
Kegiatan ini juga dihadiri kapolsek Motoling yang didaulat juga sebagai narasumber serta jajaran pemerintah desa, para pembina remaja GMIM Immanuel Kumelembuai, dan remaja usia 9-15 tahun. PkM dilaksanakan dengan pemberian materi pelatihan kemudian praktik musyawarah oleh Pemerintah Desa Kumelembuai.
Dalam materinya, Lombok menyatakan bahwa rezim penegakan hukum pidana anak tidak dibuat dalam rangka menghukum anak, namun berupaya untuk mencari solusi dalam bentuk Restorative Justice. Restorative Justice dapat dilakukan dengan cara musyawarah dengan pemerintah desa, orang tua, tokoh masyarakat, dan kepolisian sebagai penegak hukum.
“Perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum adalah tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah. Penting untuk memastikan bahwa anak-anak ini memiliki akses ke pendidikan, mendapatkan dukungan kesehatan mental, diperlakukan secara adil dalam sistem peradilan, dan memiliki peluang untuk pulih dan menghindari pemidanaan. Dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujar Lombok.
Dalam sambutannya, Kuntua Kumelembuai Atas Femmy Tanor menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan hukum bagi masyarakat Kumelembuai. “Sudah selayaknya kita memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tidak dalam rangka menghukum, namun dalam rangka membina,” tutup Tanor. (Mrt)