Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI Eryleo Ridho ST. (ist) |
Editor: Tim Gawai
JAKARTA (Gawai.co) – Kabar duka datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU, Bupati Drs Kuryana Azis dikabarkan meninggal dunia setelah sebelas hari dirawat di RS Charitas, Palembang.
Seperti diketahui belum lama ini bupati dan wakil bupati OKU dilantik di Griya Agung Palembang pada Jumat (26/2).
Dengan terjadinya peristiwa ini membuat gubernur Sumatera Selatan menunjuk Edward Candra sebagai Plh Bupati Kabupaten OKU, Selasa (9/3).
Pertimbangan tersebut dikarenakan wakil bupati yang sementara dalam masa tahanan, terkait kasus korupsi tanah pekuburan di OKU yang masih dihadapinya.
Seperti diketahui, Edward sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas asisten satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel. Namun, penunjukan Edward Candra mendapatkan penolakan dari delapan fraksi DPRD OKU.
Penolakan tersebut merujuk pada aturan pasal 65 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa sekretaris daerah merupakan pelaksana tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.
“Mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 173 dan 174 dan secara ekslusif di pasal 174 ayat 1 yang berbunyi dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota,” ungkap Eryleo Ridho ST selaku Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI.
Menurutnya, proses pemilihan melalui DRPD ini masih harus menunggu hasil dari persidangan wakil bupati OKU non aktif sampai inkracht, bilamana hasil persidangan memutuskan wakil bupati bersalah dengan merujuk kepada undang-undang maka pemilihan bisa dilakukan melalui mekanisme di DPRD .
Akan tetapi jika tidak bersalah atau bebas burni maka wakil bupati lah yang akan memimpin Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai pelaksana tugas dan selanjutnya diusulkan menjadi bupati definitif.
“Secara aspirastif sesungguhnya jika mandat sudah berada di tangan rakyat kembali, maka haruslah diadakan pilkada langsung lagi tetapi sayangnya tidak ada aturan/UU untuk Pilkada lagi sampai tahun 2024,” tambah dia.
Ridho menambahkan, seharusnya sembari menunggu hasil putusan pengadilan kepada wakil bupati OKU maka untuk menjalankan tugas-tugas bupati maka ditunjuk pelaksana harian paling lama satu bulan dan setelah itu akan ditunjuk penjabat bupati (Pj) sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU nomor 10 tahun 2016 serta Permendagri nomor 74 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2018.
“Ini berdasarkan aspirasi masyarakat OKU, berharap gubernur Sumsel dapat mendengarkan aspirasi yang sejalan dengan aturan, cukup pada Pilkada OKU 2020 saja rakyat dipaksa memilih tanpa pilihan, jangan juga hendaknya dikecewakan lagi dalam proses mengusulkan dan menetapkan Pj bupati OKU,” sebutnya.
“Jika ada upaya untuk merekayasa atau bahkan akal-akalan terhadap aturan yang ada untuk mendudukkan orang tertentu apalagi yang tidak/belum memenuhi syarat normatif sesuai aturan perundangan serta terkesan KKN tentulah akan sangat ditolak keras oleh rakyat OKU yang muaranya nanti akan tercipta keadaan yang tidak kondusif di Kabupaten OKU ini,” teramgnya.
Dengan kondisi hari ini Ridho berharap Pj bupati merupakan orang yang mempunyai figur yang sesuai dengan karakter daerah, menyesuaikan suasana politik dan mampu memberikan kebijakan yang cepat, tepat dan transparan, jangan sampai penunjukan Pj ini merupakan titipan dari pemilik kepentingan tertentu yang bisa saja malah melukai hati masyarakat OKU.
“Saya berharap pak gubernur mampu mencairkan suasana politik yang ada di Kabupaten OKU sehingga suasana politik yang kondusif mampu tercipta dan roda pemerintahan maupun roda perekonomian daerah bisa segera berjalan dengan maksimal. Untuk keputusan yang memerlukan kebijakan politik bisa segera di ambil sehingga pembangunan daerah bisa segera terlaksana,” harapnya.
“Bagaimana pun kondisi hari ini, rakyat OKU berharap besar dengan keputusan bapak gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Jangan sampai situasi saat ini malah membuat kondisi yang makin tidak kondusif terlebih di tengah wabah corona ini kebijakan-kebijakan harusnya memang berdasarkan kebutuhan di lapangan dan jangan sampai kondisi yang ada malah di manfaatkan untuk melancarkan kepentingan oligarki kekuasaan,” tandasnya. (Tim Gawai)