Pasca Ditahannya Jhonny G Plate oleh Kejagung, Advokat asal Sulut Tantang Willy Aditya dan AHY

Direktur MRJ Law Office, Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

NASIONAL (Gawai.co) – Usai ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Korupsi proyek menara Base Transciever Station (BTS), diapresiasi Advokat kondang asal Sulawesi Utara-Kota Bitung, Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH. Selasa (23/5/2023).

Diketahui tindak pidana Korupsi proyek menara BTS diduga menelan kerugian Negara senilai Rp 8 Triliun lebih, oleh Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan tersangka mantan Menkominfo Johnny G Plate, yang juga diketahui menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem.

Dikesempatan itu, Jacobus yang diketahui menjabat sebagai, Direktur MRJ Law Office, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menegakan hukum di Indonesia, patut diapresiasi setinggi-tingginya.

“Langkah Kejaksaan Agung layak diancungi jempol, karena hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu dan tidak mengenal musim. Siapapun dia, tidak ada yang kebal terhadap hukum, dan kapanpun musimnya, apakah tahun politik atau bukan, penegakan hukum harus tetap berdiri tegak,” kata Jacobus. Senin (22/5/2023).

Selain itu, kata advokat yang berhasil meraih putusan perkara perdata tiga kali secara berturut-turut di Sulut ini pun, menjelaskan politisasi hukum, abuse of power dan penegakan hukum di tahun politik, memiliki makna yang berbeda.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah penegakan hukum ditahun politik. Sudah pasti akan ditanggapi secara politis juga, karena sekarang tahun politik. Tetapi, apapun tanggapan orang, hukum harus tetap tegak berdiri. Sepanjang penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi dua alat bukti, maka itu murni penegakan hukum, entahkan tahun politik atau tahun apapun, koruptor harus ditindak,” tegas Jacobus.

Saat disentil terkait dengan sindiran Ketua DPP Willy Aditya, mengatakan ‘adanya politisasi hukum’ serta singgungan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menegaskan menggunakan instrument hukum, untuk menghabisi lawan politik adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, terhadap Presiden RI, Joko Widodo pasca ditahannya Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate.

Menurut Direktur MRJ Law Office,, selaku advokat dengan deretan prestasi kemenangan menangani perkara ini menyatakan kalau kedua politisi nasional tersebut perlu belajar dari orang daerah agar dapat membedakan manakah politisasi hukum dan abuse of power. “Bung Willy terlalu banyak bergaul dilevel di Jakarta, sehingga mungkin tidak merasakan bagaimana kami di Sulawesi Utara menyaksikan sendiri salah satu Bupati yang karena pindah ke partai Nasdem, sekalipun sudah ditetapkan tersangka tapi jangankan diadili, ditangkappun susah. Dan itu terjadi saat kader Nasdem yang jadi Jaksa Agung. Bahkan kasusnya baru diproses ke Pengadilan setelah ganti Jaksa Agung. Ini baru Namanya politisasi hukum,” tandas Jacobus.

Selain itu, mahasiswa program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang pernah beberapa tahun menjadi konsultan hukum Konsulat Filipina ini menyindir AHY terkait abuse of power yang disampaikan dalam pidatonya pada acara Milad PKS. “Mas AHY mungkin sudah lupa, tetapi kami orang daerah tidak lupa dengan mega korupsi yang akhirnya menyeret sejumlah tokoh kader Demokrat. Justeru kalau dikatakan abuse of power yang terbukti menurut hukum adalah kader-kader Demokrat yang dulu dizaman pak SBY dipenjara karena korupsi. Itukan sudah teruji sesuai prosedur hukum bahwa mereka menyalagunakan kewenangan,” terangnya.

Bahkan dikesempatan itu, Jacobus balik menantang Willy Aditya dan AHY agar berani mengambil langkah hukum bila memang ada yang salah dalam penetapan tersangka dan penahanan mantan Menkominfo RI, Jhonny G Plate.

“Silahkan para politisi atau siapapun yang keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan. Artinya kalau memang ada prosedur yang dilanggar oleh pihak Kejaksaan, maka silahkan gugat praperadilan. Bahkan jika ada intervensi dari Presiden dalam kasus ini, ya silahkan Partai Demokrat dan Partai Nasdem yang memiliki wakil di Senayan jalankan fungsi pengawasannya agar kebenaran dapat diungkap tanpa pandang bulu,” tandas Jacobus.

Diakhir wawancara Jacobus menyampaikan harapan besarnya terhadap aparat penegak hukum untuk jangan gentar memberantas koruptor tanpa diskriminasi.

“Maju terus kepolisian, kejaksaan dan KPK, serta jangan berhenti berantas korupsi. Kewibawaan hukum ada ditangan anda sekalian. Sepanjang semua prosedur dan alat bukti terpenuhi, gas full,” pungkas Advokat muda potensial asal Sulawesi Utara. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *