Ketum LPPN Dr. Semuel Linggi Topayung MAP. (istimewa) |
Editor: Tim Gawai
TONDANO (Gawai.co) – Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pendamping Pembangunan Nasional (LPPN) Dr. Semuel Linggi Topayung MAP kepada media ini, Rabu (5/5).
Selain itu, lanjut Topayung, mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945.
Kata dia, pelaksanaan manajemen ASN belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan, dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, serta promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hal itu disebabkan karena jabatan untuk para ASN yang memiliki kompetensi dan profesional yang bagus tersebut dipengaruhi karena jabatan politik atau adanya mahar dalam jabatan tersebut. Akhirnya, tidak bisa disanggupi ASN yang bagus sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dimaksud,” sentilnya.
Lebih lanjut dikatakannya, praktik seperti ini terjadi pada setiap instansi pemerintah, mulai dari pemerintah pusat di beberapa kementerian yang telah ditemukan, bahkan hingga ke pemerintah daerah.
Topayung menjelaskan, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas peyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik.
“ASN yang berprestasi dalam melaksanakan tugas (beban yang dipikulnya) sebagai pondasi dalam pemerintahan jangan dipersulit dalam urusan kenaikan pangkat/golongan selama memenuhi syarat,” terangnya.
“Jika perlu, diberi hadiah bagi yang berprestasi. Kendati dia tidak membantu kepentingan pemenangan saat proses pencalonan berjalan,” sampainya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau ASN yang merasa dirugikan atas politisasi jabatan oleh atasannya baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kata Topayung, tindakan tersebut kerap terjadi usai pelantikan kepala daerah terpilih, kalau yang ada di daerah dan di kementerian sering terjadi jual beli jabatan atau intervensi politik saat roling jabatan.
“ASN mau bersikap netral tapi tiba-tiba dinggap tidak mendukung, lalu tiba-tiba diberhentikan dari jabatan tanpa melalui proses yang benar, itu merugikan,” tegasnya.
Perlu diketahui, masukan dan saran ini disampaikannya saat diundang menjadi narasumber pada seminar nasional yang turut dihadiri pembicara lain yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto M.D.A, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung serta Bupati Enrekang Muslimin Bando. Seminar ini dilaksanakan hari Selasa (4/5) di Jakarta. (*)