Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Pencemaran laut yang diduga atas tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) diwilayah pesisir pantai Kota Bitung, disikapi para pemerhati lingkungan di Kota Bitung. Minggu (24/5/2022).
Diketahui dugaan tumpahan limbah CPO tersebut, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Meriyanti Dumbela saat dikonfirmasi awak media Gawai.co pada pekan lalu, pihaknya belum dapat menyimpulkan asal tumpahan minyak tersebut.
“Tim kami masih terus melakukan pengembangan dan melakukan koordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait dengan dugaan tumpahan minyak CPO di pesisir pantai,” kata Kadis DLH Pemkot Bitung.
Menyikapi pencemaran tersebut, salah satu anggota Yayasan Konservasi Flora Fauna Sulawesi (KOFFAS) Hendri Jack Palamia, menyampaikan dugaan limbah CPO dapat mengancam ekosistem di perairan Selat Lembeh.
“Selat lembeh merupakan salah satu, dive spot favorit Dunia, bagi para pencinta Muck Diving, selain itu berdasarkan informasi, di Selat Lembeh pernah dilakukan event photography yang berskala Internasional dan sangat disayangkan jika ekosistem bawah lautnya rusak yang diakibatkan oleh limbah CPO,” beber Jack.
Menurutnya dengan kasus ini menjadi tanda awas! bagi pemerintah terkait dengan investasi kedepan bagi Kota Bitung, apalagi kata Jack, wilayah pesisir Kota Bitung terlebih diare pelabuhan Bitung, saat ini dilirik untuk dikembangkan sebagai Internasional Hub Port.
“Tentunya ini menjadi ancaman terhadap ekosistem laut di perairan selat lembeh, karena praktek yang tidak ramah lingkungan oleh aktivitas transportasi laut mulai kelihatan. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi Pemkot Bitung khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Selain itu, menurut salah satu pentolan Yayasan KOFFAS ini pun, menegaskan pihaknya sangat mendukung konsep pengembangan Pelabuhan Bitung sebagai Internasional Hub Port yang berwawasan ekologi pertama di Indonesia.
“Wacana ini penting bagi Kota Bitung dan dengan adanya kasus ini, diperlukan kerja kolaborasi lintas sektoral termasuk Dewan Maritim, karena Dewan Maritim merupakan manajemen otoritas kemaritiman untuk kelayakan pembangunan pelabuhan untuk kelestarian selat lembeh. Karena kasus ini sudah sering terjadi di Kota Bitung,” beber Jack.
Seraya menambahkan, ”Penegakan Hukum harus dilakukan untuk menjaga ekologi selat lembeh serta menjaga rencana pembangunan Internasional Hub Port Bitung,” pungkasnya. (ayw)