BITUNG (Gawai.co) – Evaluasi Kota Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, memberikan penghargaan tingkat Nindya bagi Kota Bitung dalam penilaian Kota Layak Anak. Kamis (29/07).
Diketahui Kementerian PPPA RI, dalam evaluasi penilaian KLA dalam tingkatan Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. tahun 2019-2020 sebanyak 247 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sempat tertunda dikarenakan oleh situasi pandemi covid-19 dan baru dilaksanakan di tahun 2021 saat ini.
Sementara itu, Kota Bitung sendiri merupakan satu-satunya penerima penghargaan Kota Layak Anak tingkat Nindya di Sulawesi Utara (Sulut), sementara beberapa Kabupaten/Kota lainnya antara lain; Kota Kotamobagu masuk pada kategori Madya dan kategori peringkat Pratama, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dikesempatan ini oleh Kementerian PPPA RI menggundang Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang didalamnya mengundang Walikota Bitung, Ketua Gugus Tugas KLA Kota Bitung dan Kepala Dinas PPPA Kota Bitung, untuk mengikuti kegiatan penerimaan penghargaan Kota Layak Anak melalui zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui channel youtube Kementerian PPPA RI.
Turut hadir dalam kegiatan penerimaan penghargaan KLA, Walikota Bitung Mauris Mantiri yang diwakilkan oleh Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar dan Asisten I Pemkot Bitung Julius Ondang mewakili Ketua Gugus Tugas KLA serta Kadis PPPA Pemkot Bitung, Merianti Dumbela yang digelar di ruangan SH Sarundajang kantor Walikota Bitung.
Dalam sambutan Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan hasil Evaluasi Pembangunan dan penanugerahan kepada Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021, se-Indonesia.
“Kegiatan ini sebagai bentuk dari pelaksanaan evaluasi pembanguan KLA periode 2019-2020 dan baru dilaksanakan pada tahun 2021 dikarenakan oleh situasi pandemi covid-19. dan dikesempatan ini, kami memberikan Penghargaan kepada Daerah yang telah menyelenggarakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, melalui apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak” ungkap Darmawati melalui live streaming. Kamis (29/07).
Menurut Menteri PPPA RI, evaluasi KLA dilakukan sebagaimana isu-isu yang telah kita ketahui bersama, melingkupi anak sangat komplek dan multy sektoral, sehingga komitmen lintas sektoral menjadi esensial bahkan menjadi syarat dalam dalam hak dan perlindungan khusus anak. untuk memenuhi hak dan kewajiban dari anak-anak sesuai amanah dari konstitusi dari uud negara RI, serta UU perlidungan anak.
“Pemberian penghargaan dan penganugerahan yang dilakukan ini merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi kami atas segala jerih payah para Bupati dan Walikota dalam upaya memenuhi amanat konstitusi, yakni upaya pemenuhan hak anak. Sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, negara berkewajiban memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam konvensi tersebut” tandas Darmawati.
Dalam penilaian KLA, Kementerian PPPA RI membagi penilaian ke dalam kriteria berdasarkan tingkat hierarkhi hukum dan kebijakan daerah yang dibuat serta keberhasilan yang dicapai ke dalam tingkat Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA.
“Semoga penghargaan ini menjadi inspirasi dan memacu Kabupaten/kota lainnya untuk segera mengikuti. Kepada para penerima penghargaan, saya mengucapkan selamat atas prestasi yang diperoleh” pungkasnya.