Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
SURABAYA (Gawai.co) – Mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, namun juga seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Untuk mewujudkan hal ini tentunya membutuhkan berbagai perangkat pendukung mulai dari sarana dan prasana jalan, sampai dengan sistem lalu lintas itu sendiri.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah membangun dan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE menggunakan perangkat kamera pantau (CCTV) terintegrasi.
CCTV tersebut mampu memotret detail kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Seperti melaju melebihi kecepatan maksimal, mengungkap nomor seri dan jenis mobil, serta memotret pengemudi dan penumpang kendaraan yang melanggar.
CCTV ini mampu bekerja saat malam hari atau kondisi minim cahaya. Selain itu, sistem ETLE ini memiliki presisi yang tinggi dengan peluang kesalahan yang rendah.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meresmikan program ETLE Nasional Presisi Tahap II, bertempat di Hotel Wyndham Surabaya, Sabtu (26/3/2022). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono.
Disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa keunggulan ETLE Nasional Presisi Tahap II terletak pada fitur Weigh In Motion dan Speedcam. Sistem Weigh In Motion atau alat timbang berjalan merupakan rangkaian sensor yang mampu mengukur berbagai fitur kendaraan yang sedang bergerak dan mampu mengidentifikasi kendaraan berdasarkan kelasnya.
Sementara, Speed Cam bekerja membaca kecepatan satu kendaraan sekaligus memotret kendaraan tersebut. “Sehingga jika terjadi pelanggaran kecepatan, barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas, sulit dibantah. Keunggulan ETLE mampu bekerja 24 jam non-stop,” sebutnya.
Sementara itu, Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan persnya mengatakan, peresmian ETLE Nasional Presisi Tahap II bentuk komitmen Polri mewujudkan sistem lalu lintas yang aman dan modern. “Sistem berbasis digital terintegrasi ini terus dikembangkan dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan sejalan dengan program pencegahan kecelakaan Jasa Raharja,” ujar Rivan.
“Yang tidak kalah penting saat ini ETLE telah terintegrasi dengan aplikasi JRku dari Jasa Raharja. Sehingga pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time melalui aplikasi JRku,” jelas Rivan.
Korlantas Polri telah menambah jumlah titik-titik perangkat kamera tilang elektronik di 14 wilayah kepolisian daerah (Polda), diantaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.
Terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-tanah air. “Dengan hadirnya ETLE di JRku ini melengkapi fitur yang sudah ada sebelumnya seperti pengajuan Santunan Online, Jalanku, Kendaraanku dan tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya,” tambah Rivan.
Dalam kesempatan ini Polri memberikan penghargaan kepada direktur utama PT Jasa Raharja kategori Integrasi Electronic Traffic Law Enforcement dengan aplikasi JRku.
“Penghargaan ini merupakan suatu bentuk pengakuan dari Polri atas kerjasama yang telah terjalin dengan Jasa Raharja dan integrassi ETLE – JRku sebagai wujud nyata komitmen kedua instansi untuk memberikan pelayanan publik modern, mudah dan terpercaya,” tutup Rivan. (mrt)