Editor/Pewarta: Maher Kambey
JAKARTA (Gawai.co) – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, bahwa seluruh korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi pada Rabu, (31/8/2022), terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja tetap terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait, untuk melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun luka-luka.
“Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dewi di Jakarta.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.
Dia pun mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Di samping itu dia menyebutkan agar para pengemudi, selalu memperhatikan kelaikkan kendaraan sebelum digunakan.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di di Jalan Sultan Agung, KM 28,5, Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB. Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya.
Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka. Seluruh korban, tengah dilakukan identifikasi dan sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. (Mhr)