BITUNG (Gawai.co) – Viralnya pemberitaan disejumlah beranda media sosial, terkait dengan pemanggilan salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa, tentang dugaan penyalahgunaan barang milik negara, oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
Disinyalir Ketua PKP Kota Bitung, dengan sengaja memindahkan sejumlah fasilitas bantuan hibah Pemerintah Pusat bagi masyarakat Nelayan di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung.
Diketahui pada Jumat 07 Januari 2022, Nabsar Badoa datang memenuhi panggilan klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Bitung, tentang penyalahgunaan barang milik negara, berupa I unit mesin pendingin dan I unit cool storage.
“Kalau di periksa berarti ada kasus, inikan bukan periksa hanya dimintai keterangan terkait dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung (kala itu), tentang bantuan hibah pabrik es di Kelurahan Batuputih Atas” ujar Nabsar saat bersua dengan sejumlah wartawan.
Berdasarkan informasi, kedua unit barang batuan tersebut dipindahkan oleh oknum anggota DPRD Kota Bitung tersebut, untuk digunakan secara pribadi di wilayah Kecamatan Madidir – Kota Bitung, pada tahun 2010 silam.
“Cuma mini cool storage yang saya gunakan. Dan barang tersebut saya gunakan pribadi tidak di perusahan” tandasnya.
Ulah dari salah satu anggota DPRD Kota Bitung, yang digadang-gadangkan menjadi Pimpinan DPRD itu, mendapat kecaman keras dari masyarakat Batuputih yang berprofesi sebagai nelayan.
Salah satunya Jefri Masala, yang berprofesi sebagai nelayan, ‘mengutuk’ kepada oknum yang telah menyalahgunakan bantuan pemerintah yang di peruntukan bagi masyarakat Batuputih.
“Saya nanti mengetahui informasi ini di-posting di sejumlah beranda media sosial” kata Jafri. Sabtu (08/01).
Setau saya perusahaan es itu, sudah lama tidak beroperasi, menurut informasi dari salah satu pekerja (waktu itu), mengatakan sejumlah peralatan pendukung perusahan katanya rusak dan tak bisa dioperasikan lagi.
“Pasca beroperasinya perusahan di kampung kami, banyak masyarakat yang terbantu, karna tidak ada lagi biaya ekstra untuk pembelian es balok. Namun sayangnya perusahaan hanya sebentar saja beroperasi karna alasan salah satu pekerja, mengatakan mesin pendingin dan sejumlah barang lainnya rusak. Dan perusahan sudah tidak ada biaya operasional lagi untuk menjalankan mobilisasi perusahan” sesalnya.
Iapun mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas kasus ini.
“Hukum seberat-beratnya kepada pelaku pembodohan warga nelayan Batuputih. Kami sangat tidak menerima ulah dari oknum tersebut, dengan sengaja ‘mencuri’ hak kami atas bantuan itu” pungkas Jefri seraya mengutuk keras para oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan barang milik negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, belum bisa berkomentar lebih.
“Masih dalam proses Lidik” singkat Kajari Bitung.