Seriusi Tindak Kekerasan Terhadap Siswa, Polres Bitung Lakukan Hal Ini

Unit PPA Polres Bitung bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bitung, melakukan pemasangan Police Line, salah satu ruangan sekolah. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang kerap terjadi di Kota Bitung diseriusi jajaran Polres Bitung. Rabu (24/5/2023).

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi saat dikonfimasi awak media, membenarkan jika pihaknya telah mendapatkan laporan atas dugaan kasus tersebut.

Menurut, Ipda Iwan Setyabudi, pihaknya melalui Unit PPA Polres Bitung, telah menerima aduan atau laporan, bahwa telah terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar di Kota Bitung.

“Kami (unit PPA Polres Bitung.red) telah menerima laporan dan hasil visum atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak, dari orang tua korban,” kata Kasi Humas Polres Bitung.

Diduga korban merupakan salah satu siswa yang menjadi aksi kekerasan dari salah satu oknum tenaga pengajar di Sekolah Dasar di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir.

Sesuai laporan yang diterima Unit PPA Polres Bitung, kata Ipda Iwan Setyabudi diduga, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar terhadap siswa umur lima tahun ini, mengunakan mistar penggaris secara berulang-ulang.

“Akibatnya ditubuh korban terjadi memar di bagian paha belakang. Atas perilaku oknum tenaga pengajar itu, membuat korban merasa trauma dan tak mau lagi ke sekolah,” bebernya.

Sementara itu, kata Kasi Humas Polres Bitung, pihaknya melalui Unit PPA, menindak lanjuti laporan tersebut, telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bitung.

“Proses tindak lanjut atas laporan itu, Unit PPA Polres Bitung bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bitung, melakukan pemasangan Police Line, disalah satu ruangan sekolah.

“Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *