Sebar Berita Hoax di Medsos Pria Paruh Baya Diamankan Jajaran Polres Bitung

Jajaran Polres Bitung saat melakukan Pers Conference diaula Makopolres Bitung. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co,) – Pelaku penyebaran status hoax sehingga berpotensi memecahkan kerukunan antar umat beragama di Kota Bitung melalui postingan status di media sosial facebook, berhasil diamankan Jajaran Polres Bitung.

Diketahui pelaku tersebut berinisial MDM (49) warga Kecamatan Matuari ditangkap jajaran Polres Bitung, usai pemilik akun Facebook memosting status provokasi yang berpotensi pada pemecahan umat beragama dengan kalimat “rumah ibadah dirusak dan penganiayaan terhadap hamba Tuhan”.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro kepada sejumlah awak media menyampaikan saat mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Pemilik akun adalah MDM yang berhasil kita tangkap diluar pulau Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok Provinsi Jawa Barat, pada hari Senin 19 Desember 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung didampingi Kasie Humas Polres Bitung saat menggelar Press Conference. Kamis (22/12/2022).

Setelah ditangkap, kata Marselus, MDM mengaku sakit hati karena tempat yang diyakini sebagai tempat pelayanan doa bersama istri dan anaknya dianiaya oleh pihak yang melakukan pengosongan atas tanah serta bangunan bangunan.

“Faktanya setelah dicek, rumah yang ditinggali MDM bersama istri dan anaknya dari tahun 2021 bukanlah tempat ibadah karena tidak memiliki IMB dan keterangan dari FKUB maupun Kesbangpol,” katanya.

Saat melakukan penangkapan oleh anggota Polres Bitung dibantu oleh Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti (Babuk) berupa satu buah handphone.

“MDN dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” pungkasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *