BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Kepolisian Resort Kota Bitung, menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) berupa knalpot non standard dan minum keras (Miras) berjenis Cap Tikus.
Adapun pelaksanaan pemusnahan Babuk tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar, Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan bersama jajaran PJU Polres, Asisten I Pemkot Bitung, Julius Ondang, Kabag Hukum Pemkot Budi Kristiarso serta unsur Forkopimda.
Diketahui sebanyak 507 buah knalpot non standar dan 3.450 liter botol miras, yang merupakan jenis babuk yang dimusnahkan dihalaman Mako Polres Bitung. Rabu (08/12).
Kapolres Bitung dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan pemusnahan Babuk tersebut, berdasarkan hasil razia selang waktu tahun 2021.
“Sebanyak 507 knalpot non standar yang dimusnahkan hari ini, yang terdiri dari 435 buah knalpot kendaraan roda dua dan 72 buah knalpot non standar kendaraan roda empat, dengan total nilainya sekitar Rp. 354.000.000. Selain itu sebanyak 3.450 liter miras, jika diuangkan nilainya sekitar Rp 108.000.000 turut dimusnahkan” ujar AKBP Alam Kusuma S Irawan.
Selain itu, menurut Kapolres Bitung, kedua jenis babuk yang dimusnahkan hari ini oleh pihaknya, merupakan hasil operasi dari satuan Lantas dan Satuan Narkoba Polres Bitung, yang kuat dugaannya memicu akan tindak kriminalitas serta ketidak nyamanan masyarakat Kota Bitung.
“Laporan kematian akibat laka lantas di tahun 2021 mencapai pada angka 30 orang dengan rata-rata diakibatkan oleh kelalaian sendiri. Dan untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bitung, untuk bersama-sama menjaga akan keamanan dan ketertiban dilingkungan kita masing-masing” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar menyatakan dukungan Pemkot Bitung akan upaya jajaran Polres Bitung dalam menciptakan Kamtibmas di Kota Bitung.
“Harapannya bagi seluruh masyarakat Kota Bitung, agar bersama-sama mendukung akan upaya Polres Bitung dalam menciptakan kenyamanan serta ketertiban kita bersama” pungkasnya.