BITUNG (Gawai.co) – Dugaan penyalahgunaan fasilitas bantuan Pabrik Es Balok oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) RI, bagi masyarakat Nelayan di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Kamis (13/01).
Diketahui bantuan Kementerian Perindag RI, oleh Dinas Perindag Kota Bitung pada tahun 2002, diserahkan kepada salah satu kelompok yang notabene, bukan bagian dari masyarakat Kelurahan Batuputih serta peruntukannya bagi masyarakat nelayan.
Sekitar tahun 2010, bantuan tersebut oleh pihak pertama, Christiano Kansil yang kemudian serahkan kepada pihak ketua atas nama Nabsar Badoa untuk melanjutkan operasional bantuan pabrik es tersebut.
Adapun dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah ini, baru diketahui oleh masyarakat, sejak Ketua PKP Kota Bitung, Nabsar Badoa datang memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Negeri Bitung, melalui surat Nomor: B-01/P.1.14/Fd.1/12/2022 tanggal 04 Januari 2022 terkait dugaan Penyalahgunaan Bantuan dari Kementerian Perindustrian Perdagangan Republik Indonesia.
“Besok saya pulang, nanti saya jelaskan sedetail mungkin disana” ujar Nabsar saat di konfirmasi terkait dengan dugaan pemanggilan klarifikasi oleh DPP PKP di Jakarta.
Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Kelurahan Batuputih, Hendri Jack Palamia kepada awak media, menyatakan dukungannya kepada jajaran Kejaksaan Negeri Bitung, terkait dengan pengembangan serta pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan bantuan di Batuputih.
“Kami sangat mendukung akan proses hukum, yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Bitung saat ini” ujar Jack.
Bahkan, kata Jack seharusnya pihak pengelola wajib memberikan informasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat, ketika ada kendala operasional pabrik es tersebut.
“Mereka lebih mengerti tentang aturan dan mekanisme atas bantuan tersebut. Dan sangat di sayangkan kami tak perna tau kalau ternyata sejumlah fasilitas pendukung operasional pabrik tersebut bermasalah. Kami menduga ada faktor sengaja untuk mencari keuntungan lain mengatasnamakan masyarakat batuputih” sesalnya.
Iapun berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Bitung, karena telah mengangkat kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah, yang selama ini tak di ketahui oleh masyarakat.
“Jujur kami tidak tau sama sekali, kalau pabrik es ini, adalah bantuan Pemerintah. Kami baru mengetahui ketika pemberitaan ini viral di media sosial” tandasnya.
Seraya mengharapkan, “Semoga dugaan kasus ini dapat segera di proses, agar supaya kami masyarakat dapat mengetahui dengan jelas. Dan kalaupun dugaan penyalahgunaan ini oleh oknum anggota DPRD, maka saya menghimbau kepada masyarakat Kota Bitung untuk tidak memilih oknum-oknum pejabat berjiwa KORUPSI, stop bodohi masyarakat kecil dan harapan besar kami agar pelaku nantinya di berikan sangsi yang seberat-beratnya” tandasnya.
Frenkie Son, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media pada pekan lalu, belum dapat memberikan keterangan lebih.
“Masih dalam proses Lidik, kawan-kawan akan kami hubungi setelah ada titik terang dari proses Lidik saat ini” singkat Kajari Bitung.