BITUNG (Gawai.co) – Kesatuan Polisi Sektor (Polsek) Matuari berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis ‘Cap Tikus’. Senin (02/08).
Kejadian tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media.
Menurut Kompol Andri Permana. Penggungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari sejumlah warga terkait dengan adanya minum keras yang bakal di salurkan ke sejumlah warung-warung di wilayah Hukum Polres Bitung.
Usai menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menginstruksikan ke Tim Opsnal Polsek Matuari, yang dipimpin oleh Aipda Candra Irawan.
“Kejadian tersebut, oleh Tim Opsnal Polsek Matuari mengamankan minuman keras tersebut, di wilayah Kecamatan Matuari, tepatnya di belakang Rumah Makan Minang Jaya, Kelurahan Manembo-Nembo, pada Senin 02 Agustus 2021, sekitar pukul 16:00 Wita” ungkap Kapolsek Matuari.
Saat operasi tersebut, oleh Tim Opsnal Polsek Matuari mendapati minuman keras tersebut yang telah di kemas dengan kantong plastik yang dilapisi dengan karung sebanyak 8 karung, dengan ukuran perkarungnya disamakan dengan ukuran takaran 1 galon dan 3 botol aqua berukuran 1.5 liter.
“Minuman tersebut, oleh pemiliknya akan dijual ke warung dengan harga sebesar Rp 500.000, pergalonnya sesuai dengan pesanan. Sementara harga pokok yang diambil oleh pemiliknya sebesar Rp. 400.000 pergalonnya” ungkap Kompol Andri Permana.
Dari keterangan Inka Rumondor (40) selaku pemilik minuman keras, diambil dari Desa Raanan, Kecamatan Minahasa Selatan, dengan mengunakan kendaraan roda empat jenis Kijang Innova warna hitam dengan nomor Polisi DB 1737 BC.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Matuari untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.