BITUNG (Gawai.co) – Tim Tarsius Persisi Polres Bitung, mengungkap kasus penganiayaan pada beberapa waktu, yang menggunakan Busur Panah (Panah Water).
Diketahui penganiayaan tersebut, terjadi di lokasi depan Jembatan Timbang, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, yang menimpa salah satu warga Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Jolar Wantania.
Pengungkapan tersebut disaat Tim Tarsius Persisi Polres Bitung, mengamankan sejumlah remaja atas kepemilikan panah water di kompleks Perum Bimoli, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian.
Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan melalui Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho, kepada awak media menyampaikan pengungkapan remaja RP (16) dan MX (16). RP merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban (Jolar Watania.red) dan XM diamankan karena membawa panah water.
“Pengungkapan dan penangkap itu bermula saat Danru II Tim Tarsius Presisi, Aipda Yulaena Djunaidi Djudju mendapatkan informasi terkait pembuatan panah sayer di rumah salah salah satu warga di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian” ujar Kasubbag Humas Polres Bitung. Kamis (14/10).
Disaat Tim Tarsius Persisi Polres Bitung, mendatangi lokasi yang dilaporan warga, secara spontan sejumlah anak remaja langsung melarikan diri. Dan disaat itupula Tim Tarsius Persisi berhasil mengamankan dua anak remaja, ZM (14) dan MA (15).
“Berdasarkan keterangan dari kedua anak remaja ini, bahwa yang membuat panah wayer adalah RP yang diketahui telah melarikan diri sejak Tim Tarsius Persisi mendatangi TKP” ujarnya kembali.
Tim pun langsung bergegas melakukan pencarian yang dilakukan pada pukul 22:15 Wita Rabu 13 Oktober 2021 kemarin.
“RP berhasil diamankan oleh Tim Tarsius Persisi di salah satu rumah kos di kompleks Perum Bimoli diwilayah Kelurahan Girian Indah bersama dengan sejumlah barang bukti (BB)” tandasnya.
Menariknya, dalam penggalian RP saat dimintai keterangan, dirinya mengakui jika dirinya bersama sejumlah temannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban (Jolar Wantania.red) pada tanggal 04 September 2021.
“RP mengaku dirinya bersama N, J dan R sekitar pukul 01.30 Wita menyerang korban saat melintas di Jembatan Timbang menggunakan sepeda motor” tandas Kantiandagho.
Sementara itu, terduga terdakwa (RP.red) bersama dengan sejumlah BB sudah diamankan di Makopolres Bitung untuk dimintai keterangan selanjutnya.
Adapun BB yang berhasil diamankan berupa; satu tas selempang warna hitam, dua buah anak panah sayer, dua buah alat pelontar panah wayer, potongan tali plastik, satu buah gunting, satu buah obeng dan dua kaleng lem Eha-bon. (***)