BITUNG (Gawai.co) – Hampir sepekan penggungkapan kasus pemalsuan hasil SWAB PCR, kini kembali Kepolisian Resort (Polres) Bitung, berhasil mengungkap praktek Pemalsuan Surat Keterangan SWAB Antigen Covid-19.
Diketahui praktek Pemalsuan Surat Keterangan SWAB Antigen Covid-19, yang dipalsukan guna sebagai salah satu syarat bagi warga yang hendak melakukan berpergian ke luar daerah yang mengunakan akses transportasi laut.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, membenarkan akan penggungkapan kasus tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, bermula saat Satgas Covid-19 sementara mengawasi calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII tujuan Ternate dan disaat pemeriksaan, oleh petugas menemukan salah satu penumpang bernama Sudartin yang hendak naik ke kapal dan menumpang di kendaraan truck tidak memiliki tiket serta surat rapid antigen.
“Penumpang ini mengaku, telah meminta bantuan seorang buruh yang menawarkan surat antigen dengan cepat,” ungkap Frelly, Senin (02/08/2021).
Tak selang waktu yang lama, datang seorang lelaki bernama HT alias Harson (38), warga Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga, kepada Satgas Covid-19 menyerahkan surat Antigen yang diduga palsu.
“Atas kejadian tersebut, oleh petugas merasa ada hal yang aneh dan pada waktu itu juga, langsung melakukan pengembangan terkait dengan dugaan surat Antigen Palsu tersebut” ucap Kasat Reskrim Polres Bitung.
Atas penelusuran tersebut, melalui Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang petugas disalah satu Rumah Sakit di Kota Bitung, yang diduga telah memalsukan Surat Keterangan SWAB Antigen Covid-19 beserta kedua perantaranya dan sejumlah calon penumpang Kapal Ferry tujuan Ternate, yang diduga menggunakan Surat Keterang SWAB Antigen Palsu.
“Saat itu, ikut juga diamankan beberapa calon penumpang yakni Idayani A (31) warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan, Sudartin P (22) warga Desa Tamaila Kecamatan Tolangohula Kota Gorontalo dan Alex Kune (22) warga Kelurahan Tamahila Kecamatan Tulanguhola Kota Gorontalo yang diduga menggunakan surat Swab palsu,” beber AKP Frelly Sumampouw.
Selain itu, Tim Resmob Polres Bitung, kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang perempuan OM alias Olvu (52) warga Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian yang bertugas sebagai perantara.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika surat Swab palsu itu didapatkan dari Rudiyanto dengan harga Rp250.000 per surat dan di saat penangkapan, ditemukan uang berjumlah Rp 750.000 ditangan Harson serta Olvu.
“Saat ini pelaku pemalsuan dikenakan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP serta ancaman pidana enam tahun penjara, sementara Pasal 25 KUHP dikenakan ke perantara sebagai pembantu kejahatan” pungkasnya.