Lakukan Aksi Pencurian Sepeda Motor, Tiga Anak “Broken Home” Diamankan Polres Minut

Terpantau CCTV, Tiga Orang Anak di Bawa Umur Diduga Melakukan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Sukur, Monut. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Michelle de Jonker

MINUT (Gawai.co) – Kepolisan Resort (Polres) Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan tiga anak di bawa umur, di lokasi Alfamart Sukur, Minut, 16 April 2022 lalu.

Informasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Fandy Bau bersama humas Polres Minut AKP E Firdaus, di Aula Mapolres Minut, (19/04/2022).

Berdasarkan kronologinya, video viral yang menginformasikan terjadi tindak pencurian sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi DB3249FY atas nama korban Marsella Paruntu sebagai pelapor, pada hari itu korban pergi ke Alfamart Sukur.

Kemudian, korban lupa saat memarkirkan motornya tanpa mencabut kunci motor. Ketika itu korban sadar dan hendak kembali ke arah motor miliknya, ternyata sudah lenyap dicuri tiga anak yang juga baru selesai berbelanja di mini market yang sama.

Para pelaku melihat kesempatan kunci tergantung di motor dan nekat langsung melakukan pencurian. Setelah tertangkap pihak kepolisian mendapati latar belakang anak-anak tersebut merupakan tindak kenakalan anak “Broken Home”.

“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 April 2022 jam 08.57 Wita di lokasi parkiran Alfamart Sukur. Aksi pencurian motor ini terekam kamera pengawas dari Alfamart Sukur, yang menjadi barang bukti atas perilaku kenakalan anak remaja,” jelas Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo.

Tiga anak yang diduga pelaku pencurian, berinisial EK (14 tahun) berperan sebagai eksekutor, IL (12 tahun) berperan sebagai pengamat situasi, TB (12 tahun) berperan sebagai eksekutor.

“Ketiga anak tersebut langsung diproses sesuai hukum UU perlindungan anak, dikarenakan para anak tersebut yang merupakan pelaku tindak kejahatan maka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Minut, pihak penyidik masih mengkonsultasikan kasus di bagian balai pemasyarakatan anak di Tomohon. Kasus ini dalam tahap penyidikan, dan proses tetap jalan,” tegas Kapolres.

Pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana SUB Pasal 362 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke 1, diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres menyampaikan dalam pertemuan konferensi pers rilis, ada empat kasus pencurian sekaligus siang tadi.

“Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat, karena kita sedang menjelang hari raya, ada baiknya mengecek kondisi rumah, kendaraan dan barang penting lainnya, ditambahkan dengan kunci stir dan sebagainya. Lebih hati-hati di lokasi rawan tindak kejahatan, kita sama-sama menciptakan keamanan dan kenyamanan, sampai sabtu dan minggu pun kita tetap patroli sampai pagi,” himbaunya Kapolres.

Lanjutnya, untuk kenakalan remaja setelah kita interogasi kepada anak-anak ini adalah korban dari broken home, sudah putus sekolah dan tidak ada pengawasan orangtuanya. “Kami terus koordinasi dengan bapas anak,” tutupnya. (Mdj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *