Editor/Penulis: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret Anggota DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) RI, kian memanas.
Pasalnya, dugaan penyalahgunaan Barang Milik Negara, oleh oknum Ketua PKP Kota Bitung ini, di kabarkan menjadi santapan hangat hampir di setiap sudut warga Kota Bitung.
Seperti sebelumnya, dugaan kasus tersebut sempat disoroti oleh aktivis pemerhati Korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut, kali kembali disoroti oleh Praktisi Hukum Muda asal Kota Cakalang, Jekson Wenas.
Lulusan Fakultas Ilmu Hukum UKI Tomohon ini, kepada awak media Gawai.co, menyatakan dugaan kasus tersebut yang menyeret Anggota DPRD Kota Bitung, jika terbukti! Dirinya sangat menyesal jika oknum yang telah dipelihara oleh Negara, namun tegah ‘merampok’ hak-hak rakyat.
Menurut, Jekson sesuai dengan kacamata hukum, dugaan kasus penyalahgunaan atau menguasai harta milik negara maupun seseorang, dapat menjadi objek tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP atau penggelapan Pasal 372 KUHP.
“Segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, negara atau badan hukum yang dapat diambil orang atau badan hukum lain untuk dikuasai seolah-olah pemilik harta tersebut dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian atau penggelapan yang diatur dalam KUHP” ujar lelaki yang memiliki hobi memancing ini. Rabu (19/1/2022).
Selain itu, kata Jekson sebagian besar aset pemerintah berpotensi menjadi objek pencurian atau penggelapan oleh oknum-oknum yang dengan sengaja ingin menguntungkan diri sendiri bahkan kelompok, termasuk dalam hukum pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
“Pasal 372 KUHP, menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah” tegasnya.
Mantan Direktur YLBH-LBH Manado ini pun menambahkan, dalam kasus yang melibatkan Politisi senior asal Partai PKP Kita Bitung, sesuai dengan pengakuannya yang diberitakan dimedia, dirinya mengakui jika barang (mini cold storage dan mesin pendingin. Red) dipakai secara pribadi sangat jelas telah memenuhi unsur.
“Barang siapa bermaksud untuk memiliki artinya dia menggunakan secara pribadi baik itu diduga dibawa ke rumah dan atau perusahaannya. Kemudian unsur berikutnya barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dalam hal ini kepunyaan negara. Jangankan seluruhnya, sebagian saja sudah memenuhi unsur” kata Praktisi Hukum.
Apalagi kata Jekson, tujuan bantuan ini untuk membantu serta menopang perekonomian bagi masyarakat Batuputih, yang notabene didominasi pekerjaan warga adalah Nelayan.
“Ini jelas menyusahkan, bahkan telah merampas hak warga Batuputih menikmati bantuan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor perikanan” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son SH MM MH, saat dihubungi sejumlah wartawan, masih enggan berkomentar lebih.
“Masih dalam proses Lidik” singkat Kajari Bitung.
Diketahui bantuan tersebut berupa Pabrik Es Balok dan Mini Cold Storage, oleh Kementerian Perindag RI, melalui Dinas Perindag Kota Bitung, pada tahun 2002 di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu – Kota Bitung.
Dan di tahun 2010, oleh pihak pertama atas nama Christiano Kansil, kemudian di serahkan kepada pihak ketua atas nama Nabsar Badoa untuk melanjutkan operasional bantuan pabrik es tersebut dan secara pribadi Nabsar ‘Menjarah’ atau memindahkan bantuan tersebut ke wilayah Kecamatan Madidir. (ayw)