BITUNG (Gawai.co) – Gasak uang tunai, warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Jumat (15/10).
Diketahui terduga tersangka, SB alias Suharmino (39) kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir disalah satu rumah makan di wilayah Girian.
Pasalnya menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Muh Fadly SIK kepada awak media menyampaikan, kronologis singkat kejadian perkara pencurian tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 30 September 2021, disaat korban, Ober Kakauhe warga Kelurahan Batuputih Bawah, memarkir mobil miliknya di depan rumah makan tersebut dengan keadaan terkunci.
“Dengan cara membobol pintu mobil, terduga pelaku (SB alias Suharmino.red) mengambil uang tunai berjumlah Rp. 8.500.000 saat korban sedang berada didalam rumah makan dan kejadiannya sekitar pukul 11:00 Wita” ungkap Kasat Reskrim Polres Bitung.
Usia menerima laporan, melalui Tim Resmob Polres Bitung, langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin 11 Oktober 2021, saat dirinya sedang beraktivitas kesehariannya.
“Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang sisa curian sebesar Rp 3.950.000, yang sebagiannya telah dipakai pelaku untuk membayar cicilan kredit sepeda motor miliknya” beber AKP Muh Fadly SIK.
Lanjutnya, “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Makopolres Bitung, guna penyelidikan ketahap selanjutnya” tandas Kasat Reskrim Polres Bitung.
Mantan Kasat Lantas Polres Kota Kotamubagu ini, menghimbau kepada warga Kota Bitung agar selalu berhati-hati serta tidak meninggalkan barang berharga apapun di dalam kendaraan.
“Jangan sekali-kali meninggalkan uang ataupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan, guna mencegah akan terjadinya tindakan pencurian ataupun tindak pidana lainnya” pungkasnya.