Editor/Penulis: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Disinyalir tersandung penyalahgunaan aset Negara serta terindikasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Ketua DPK Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kota Bitung, Nabsar Badoa, dikabarkan mengancam elektabilitas Partai Politik (Parpol) terbesar ketiga di Kota Bitung. Jumat (28/1/2022).
Pasalnya, menurut salah satu tokoh politik di Kota Bitung, Jukber Lambaihang menyayangkan, jika kasus yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, harus berdampak pada kader-kader potensial serta eksistensi yang dimiliki oleh PKP Kota Bitung.
“Kasus ini, secara otomatis mempengaruhi elektabilitas PKP di Kota Bitung. Bahkan lebih parahnya sudah mempengaruhi marwah parpol dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD pun ikut terdampak, kenapa? Dugaan penyalahgunaan aset negara dan adanya indikasi Tipikor yang sedang bergulir di Kejari Bitung, melekat pada seorang Nabsar” ujar Lambaihang saat dikonfirmasi wartawan Gawai.co. Kamis (27/1/2022).
Lambaihang pun melanjutkan, sangat disayangkan jika, dugaan penyalahgunaan aset negara dan indikasi Tipikor yang menyeret nama Ketua DPK PKP Kota Bitung, tak di sikapi serius.
“Parpol yang dinakhodai oleh bung Nabsar adalah parpol dengan urutan ketiga penyumbang kursi terbanyak di DPRD Kota Bitung. Dan sangat disayangkan jika isu ataupun dugaan ini tak disikapi serius oleh para petinggi ataupun pemangku kebijakan di internal parpol” terang praktisi politik asal Kelurahan Batuputih ini.
Seraya menambahkan, “Harapannya para petinggi PKP dapat mengambil langka tegas, demi menyelamatkan marwa partai dan mendorong kembali elektabilitas PKP di Kota Bitung dalam mempersiapkan pertarungan politik kedepan nanti” tandas Lambaihang.
Terpisah, Ketua DPP PKP Provinsi Sulut, Ronald H Pauner, saat di konfirmasi sejumlah awak media, menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas terhadap kader PKP yang di dugaan melakukan penyalahgunaan barang milik negara.
“Karena Partai berpegang pada asas Praduga tidak bersalah untuk setiap kadernya, maka setiap kader partai yang baru disangka atau diduga melakukan kesalahan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap” pungkasnya.
Adapun dugaan penyalahgunaan aset Negara dan adanya indikasi Tipikor, yang menyeret nama Ketua PKP Kota Bitung. Diketahui berupa dua unit fasilitas bantuan pabrik es balok dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) RI, melalui Dinas Perindag Kota Bitung, di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu dan pada tahun 2010, bantuan pemerintah tersebut dipindahkan ke lokasi baru diwilayah Kecamatan Madidir dan digunakan secara pribadi. (ayw)