Dugaan Tindak Pidana Curanmor di Jln 46 Kota Bitung! Ini Tanggapan Kapolsek Maesa

Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka didampingi Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandago saat melakukan konferensi pers. (doc.foto: Gawai.co)

BITUNG (Gawai.co) – Dugaan tindak pidana kasus curanmor pekan lalu di Jalan 46, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir – Kota Bitung, tidak memiliki bukti-bukti kuat.

Melalui Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka didampingi Kasubag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho, menyampaikan klarifikasi proses pelaksanaan dugaan kasus tersebut.

Dalam keterangan Kapolsek Maesa yang digelar di ruangan meeting lantai II Polsek Maesa, menyampaikan perkara tersebut tidak ada pembuktian yang kuat mengarah ke tindak pidana.

“Dari hasil Lidik yang dilakukan oleh anggota saya, tidak ditemukan adanya bukti yang kuat untuk dinaikan ke tahap berikutnya” ujar Ayu. Selasa (12/10).

Kapolsek Maesa ini pun membeberkan kronologi singkat terkait dengan dugaan kasus tersebut, menurutnya barang bukti (sepeda motor.red) yang dibawa ketiga remaja itu, saat melewati KTP ketiganya menemukan motor sudah dalam keadaan jatuh yang ditinggalkan begitu saja oleh korban Dominich Manyakori (21) selaku pemilik sepeda motor.

Selain itu, Mantan Kasat Lantas Polres Puhuwato menambahkan alasan kuat pihaknya mengamankan LM alias Leonardo (19) dan JL alias Juliando (18) serta GS alias Gabriel (16) disebabkan saat pihaknya melakukan kroscek melalui rekaman CCTV ketiga remaja ini terekam sedang mendorong sepeda motor tersebut.

“Dari keterangan ketiga remaja ini dan atas pengakuan ketiganya tidak mencuri, mereka dengan niat besar ingin membawa motor tersebut ke Makopolres Bitung untuk diamankan. Namun dalam perjalanan menuju Makopolres dan hanya mendorong dengan menggunakan kaki serta tidak menguasai sepeda motor tersebut sehingga mengalami lakalantas” tandas Kapolsek Maesa.

Lanjutnya, “Usai mendapatkan keterangan, tidak di temukan adanya unsur-unsur curanmor. Dan hal ini pula dikuatkan dengan proses mediasi antara korban dengan ketiga remaja tersebut” tandasnya kembali.

Serambi menambahkan, “Saya sudah menginstruksikan kepada jajaran Polsek Maesa, dalam setiap dugaan kasus tindak pidana untuk selalu berhati-hati. Apalagi dalam dugaan kasus curanmor saat ini, untuk tidak tergesa-gesa dalam menentukan tersangka, karena masih dalam tahapan penyelidikan serta pengumpulan bukti-bukti baru serta keterangan dari sejumlah saksi” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *