BITUNG (Gawai.co) – Apresiasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Bitung, terhadap penindakan dugaan kasus Korupsi, diawal tahun 2022.
Pasalnya, pada Jumat 07 Januari 2022 salah satu Anggota DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa sekitar pukul 09:15 Wita, hadir memenuhi panggilan Kejaksaan.
Kurang lebih sekitar 1 jam, Nabsar diperiksa oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son diruangan kerjanya.
Usai, diperiksa Kajari Bitung, Nabsar menyampaikan dirinya datang memenuhi panggilan Kejaksaan, untuk dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan tindak korupsi.
“Kalau di periksa berarti ada kasus, inikan bukan periksa hanya dimintai keterangan terkait dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung (kala itu), tentang bantuan hibah pabrik es di Kelurahan Batuputih Atas” ujar Nabsar saat bersua dengan sejumlah wartawan. Jumat (07/01).
Menurutnya, bantuan hibah tersebut dibangun pada tahun 2002 dan sekitar tahun 2010 diakuisisi oleh pihaknya.
“Sekitar tahun 2010, saya dimintai untuk membantu mengoperasikan pabrik, oleh salah satu pihak” ujarnya.
Menariknya, saat ditanyai apakah mesin tersebut diperbaiki dan digunakan, kata Nabsar kondisi mesin pendingin sudah dalam keadaan rusak dan tak bisa digunakan.
Beberapa menit kemudian, dirinya mengakui bahwa mesin pendingin tersebut sudah di perbaiki. Namun pengakuannya hanya cool storage (salah satu item yang diduga diambil) yang digunakan.
“Cuma mini cool storage yang saya gunakan. Dan barang tersebut saya gunakan pribadi tidak di perusahan” tandasnya.
Sementara itu, Kajari Bitung, Frenkie Son saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap oknum Ketua PKP Kota Bitung.
“Saat ini masih dalam proses Lidik” singkatnya.
Diketahui bantuan hibah pembangunan pabrik es oleh Pemerintah Pusat, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung (kala itu) di Kelurahan Batuputih Atas.