BITUNG (Gawai.co) – Tindak pidana menggunakan senjata tajam (Sajam) kembali berulah di Kota Bitung. Rabu (22/12).
Kali ini, kasus tersebut mengakibatkan nyawa warga Lolak, Kabupaten Bolmong, Rendi Paputungan (18) tewas, ditangan pelaku AD alias Afrain (22) warga Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang – Kabupaten Bolmut.
Informasi diperoleh, kasus pembunuhan itu terjadi, di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tepatnya di Dermaga PT MJS, serta korban (Rendi red) maupun pelaku (Afrain.red) keduanya merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Km. Samudra Kansa.
Berkat kolaborasi Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Presisi Polsek Matuari pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/XII/2021/Sulut/Res-Bitung, tanggal 22 Desember 2021 tanpa perlawanan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut.
Usai mendapatkan laporan, kata Kapolsek tim langsung bergerak cepat menuju TKP dan berhasil membekuk pelaku.
“Setelah tiba di TKP, korban sudah dilarikan ke RSUD Manembo-Nembo untuk mendapatkan penanganan medis, namun sayangnya nyawa korban tak terselamatkan” kata Kompol Andri Permana SIK.
Lanjutnya Kapolsek Matuari menjelaskan, kejadian tersebut terjadi disaat pelaku dan korban berebutan makan siang, hingga berakhir dengan satu tusukan menggunakan pisau dapur di dada kanan korban.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Bitung bersama dengan barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya.