BITUNG (Gawai.co) – Kolaborasi Tim Tarsius Persisi Polsek Aertembaga bersama Tim Maleo Polda Sulut, berhasil mengamankan Sindikat Curanmor dan Curanik, pada Selasa 05 Oktober 2021 di salah satu wilayah Kota Manado.
Diketahui perbuatan yang melanggar hukum tersebut, saat Dody Novrian (27) warga Provinsi Riau berprofesi sebagai pelaut yang menjadi korban atas sindikat pencurian dengan modus Bisnis Prostitusi Online.
Dalam keterangan Kapolres Aertembaga, Iptu Gian Wiatma Joni Mandala dalam konferensi pers yang diadakan di depan Polsek Aertembaga diwilayah Kecamatan Aertembaga – Kota Bitung. Kamis (07/10).
Kejadian tersebut bermula, disaat korban mendatangi Polsek Aertembaga untuk melaporkan akan kehilangan kendaraan roda dua miliknya, berjenis Honda Vario bersama dengan handphone tipe Y12 Samsung dan satu buah dompet kulit warna raib dibawa kabur milik tersangka.
“Dalam keterangan korban, saat kejadian korban sempat membooking salah satu tersangka melalui aplikasi ‘MiChat’ yang kemudian bersama tersangka sebelum melakukan hubungan badan, mereka melakukan pesta miras (minuman keras) disalah satu kamar hotel diwilayah Kecamatan Aertembaga pada Jumat 01 Oktober 2021” ujar Kapolsek Aertembaga.
Adapun keempat sindikat curanmor dan Curanik antara lain; RMW alias Roky (19), warga yang tinggal di salah satu wilayah Kota Manado, AAL alias April sebut saja melati (17), warga yang tinggal di salah satu wilayah Kota Manado dan AM alias Bella sebut saja mawar (17) warga disalah satu wilayah Kab. Minahasa serta AT alias Andre (22) warga Sario Kota Manado.
Modus operandi keempat tersangka, melalui Mawar dihubungi oleh korban melalui aplikasi online, untuk memenuhi hasrat batin korban.
“Sekitar pukul 07:15 WITA, korban bersama tersangka (mawar.red) bertemu di depan resepsionis hotel, yang kemudian masuk ke salah satu kamar hotel. Usia melakukan hubungan layak suami istri, korban tertidur disebabkan kecapean disertai efek miras, di kesempatan itulah pelaku mengambil barang milik korban dan langsung menghubungi rekannya untuk membawa sejumlah barang korban termasuk kendaraan roda dua milik korban” beber Iptu Gian Wiatma Joni Mandala.
Dirinya melanjutkan, disaat penangkapan ke empat tersangka tak melakukan perlawanan dan lokasinya diwilayah Kota Manado dan Kab Minahasa.
“Andre dan mawar diamankan di wilayah Jalan Sea, Malalayang Kota Manado, sementara Rocky dan melati diringkus di wilayah Mapanget Kota Manado” tandasnya.
Seraya menambahkan, “Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Aertembaga dan keempatnya disangkakan Pasal 363 Ayet (1) ke-4 Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” pungkasnya.