Wakil Bupati Sitaro Hadiri HUT Otonomi Daerah ke 27 di Makasar, Mendagri Singgung Kewenangan Pemerintah

Wakil Bupati Sitaro Jhon Palandung di acara Gala dinner bersama sejumlah Kepala Daerah di Sulawesi Utara.

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) – Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Jhon Palandung menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Otonomi Daerah (OTDA) XXVII di kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2023).

Wakil Bupati Sitaro Jhon Palanudng menjelaskan puncak peringatan HUT OTDA XXVII tahun 2023 dilaksanakan di Pantai Losari, kota Makasar dan dihadiri sejumlah gubernur, bupati dan walikota dari sejumlah daerah

Foto Bersama Mendagri Tito Karnavian Bersama Seluruh Kepala Daerah usai Puncak Upacara Peringatan HUT OTDA ke 27 di Makasar.

“Hadir langsung sebagai inspektur upacara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,” kata Palandung.

Palandung mengatakan dalam pelaksanaannya sesuai rundown ada dua kegiatan yang dilaksanakan yakni Upacara peringatan HUT OTDA dan Malam Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah.

“Selain dua kegiatan utama di dalamnya kita banyak di ajak menikmati kebudayaan dan wisata di Kota Makasar,” tuturnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya mengatakan selama 27 tahun berjalannya Otonomi Daerah menimbulkan berbagai dinamika baik plus maupun minus dalam pengembangan daerah.

“Awalnya lebih banyak kewenangan di daerah Kabupatan / kota, lalu terjadi tarik menarik antara pusat dan daerah tingkat satu (provinsi) dan daerah tingkat dua (Kabupaten /kota),” ungkap Tito.

Tito melanjutkan terdapat enam kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, kebijakan moneter dan fiskal nasional, agama, dan yustisi.

“Selebihnya, merupakan bagian dari keberagaman Indonesia yang membutuhkan sentuhan berbeda di setiap daerah, sesuai karakteristik masing-masing,” ungkap Tito

Lantas kata dia lagi ada delapan pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah daerah, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahaan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.

“Ada pula kewenangan yang bersifat opsional atau pilihan. Yakni, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi,” lanjutnya.

Pada prinsipnya, dia melanjutkan, otonomi daerah merupakan wujud dari perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik ke desentralisasi. “Tujuannya, pemerintah daerah dapat berkreasi dan bermanuver untuk mengembnagkan daerah masing-masing,” katanya. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *