Urus Kartu Kuning, Ini Dokumen Wajib Disiapkan Pencari Kerja di Disperindagnaker Sitaro

Plt Kepala Disnaker Sitaro DR Agus T Poputra.

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) – Setiap pelamar kerja diwajibkan membuat Kartu Kuning atau AK-I guna mendapatkan pekerjaan.

Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja dan dikeluarkan instansi atau dinas terkait ketenagakerjaan di wilayah kabupaten / kota tempat domisili pencari kerja.

Di dalam kartu ini (kuning) terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar.

Kartu kuning atau AK-I hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.

Contohnya di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, setiap warga yang akan melamar kerja wajib mendatangi kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) untuk membuat kartu AK-I

Sebelum datang ke kantor Dinas Perindagnaker Sitaro, setiap pencari kerja harus menyipkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.

2. Fotokopi KTP atau SIM

3. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki

4. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

5. Pas foto 3 x 4 dan 4 × 6 masing-masing satu lembar.

Dalam mengurus kartu AK-I tersebut, setiap pencari kerja wajib datang ke kantor Diseprindagnaker Sitaro dan tanpa diwakili.

Saat diwawancarai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Sitaro, Agus Poputra menyampaikan pemerintah terus mendorong semangat masyarakat dalam mencari kerja, baik di luar daerah maupun di dalam daerah.

“Jika melihat (pengurusan AK-I) ini, tentu jadi pertanda baik. Artinya masyarakat kita yang belum bekerja mempunyai keinginan untuk mencari pekerjaan,” kata Asisten II Sekda Sitaro itu.

Sampai saat ini, kata Poputra, pihaknya telah melakukan berbagai langkah guna mengatasi persoalan pengangguran di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Urai dia Mulai dari pemberdayaan Industri Kecil Menengah atau IKM hingga pelatihan-pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan keahlian para pekerja.

“IKM ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri, khususnya di daerah. Ketika semua berjalan optimal maka hal ini dapat membuka peluang kerja yang lebih,” ungkapnya.

“Tapi memang beberapa tahun ini program pelatihan bagi pekerja belum berjalan optimal karena keterbatasan anggaran,” sambungnya. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *