Editor: Maher Kambey
MANADO (Gawai.co) – Tim Paniki Rimbas unit 3 Polresta Manado, mengamankan delapan orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Pandu Lingkungan IV, Bunaken, Manado, pada Minggu (19/12), sekitar pukul 03.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya peristiwa ini.
“Kedelapan terduga pelaku adalah warga Pandu, Bunaken, masing-masing berinisial RK (20), JK (18), AB (17), JM (18), JL (20), FR (24), EP (27), dan SP (20). Para terduga pelaku ditangkap di rumah masing-masing, pada Minggu (19/12) sore,” ujar Abast, Senin (20/12).
Pada waktu dini hari para terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang korban bernama Rizard Kamasi Singkoh (20), warga Pandu Lingkungan II.
Awalnya sempat terjadi cekcok antara korban dengan para terduga pelaku di lokasi sebuah acara di Pandu Lingkungan. Korban kemudian keluar dari lokasi acara lalu menghadang sepeda motor yang dinaiki para terduga pelaku di dekat sebuah mini market.
“Sempat terjadi adu mulut, para terduga pelaku lalu menganiaya korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka memar. Setelah itu para terduga pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Merespons laporan yang masuk di SPKT Polresta Manado, Tim Paniki Rimbas 3 yang dipimpin Aiptu Karimudin kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap delapan orang terduga pelaku tanpa perlawanan.
Para terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut. (Michelle de Jonker)