Terima Penghargaan, Menkumham Tetapkan Sitaro Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala 

SITARO (Gawai.co) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhkumham) Yasonna H Laoly resmi menetapkan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022.

Ini ditetapkan sesuai dengan surat keputusan dengan nomor M.HH-03.HA.02.01.01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kabupaten / Kota Peduli HAM.

Dalam surat itu disebutkan untuk Provinsi Sulawesi Utara dari 15 Kabupaten dan Kota, 12 di antaranya ditetapkan sebagai daerah Peduli HAM, kecuali Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Talaud.

Penetapan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menkumham nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria Kabupaten dan Kota Peduli HAM dan perlu menetapkan daerah tersebut sebagai peduli HAM.

Ini juga telah melalui penelaan data dari Tim Verifikasi bersama Tim Penilai terhadap data penilaian Implementasi HAM yang telah disampaikan Pemerintah daerah.

“Maka lewat hasil penelaan data tersebut ditetapkan keputusan Menteri Kumham tentang penetapan Kabuoaten / Kota Peduli HAM tahun 2022,” tulis Laoly dalam Surat Keputusan (SK).

Dari penetapan tersebut maka, Kabupaten Kepulauan Sitaro berhak menerima penghargaan dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

“Memberikan piagam penghargaan kepada pemerintah daerah yang memimpin sebagaimana Diktum kesatu atas upaya mereka membina dan mengembangkan Kabupaten / Kota yang peduli HAM 2022,” tulis Laoly dalam SK.

SK penetapan Kabupaten dan Kota Peduli HAM ini ditetapkan langsung Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta. 15 November 2023. (Frans)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *