Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Hiruk – pikuk jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, kini mulai terasa di Kota Bitung. Sabtu (30/4/2022).
Bahkan beredar informasi di beranda media sosial, perayaan malam takbiran nanti oleh sejumlah komunitas atau pun kelompok bakal melakukan arak-arakan atau pawai takbiran, meski oleh Pemerintah Kota Bitung, telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota, tentang himbauan pelaksanaan malam takbiran di Kota Bitung.
Menanggapi akan informasi tersebut, organisasi Penyelenggara Hari Besar Islam (PHBI) Kota Bitung, melalui Ketua PHBI Kota Bitung, Ramlan Irfan, menyampaikan pihaknya memastikan tidak akan ada arak-arakan atau pawai malam takbiran.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung, himbauan tersebut, ditindaklanjuti oleh PHBI Kota Bitung, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bitung.
“Dan untuk itu, kami dari organisasi PHBI Kota Bitung, memutuskan untuk tidak melakukan pawai malam takbiran,” kata Ramlan saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui pesan singkat elektronik WhatsApp.
Bahkan kata Ramlan, jika ada organisasi masyarakat (Ormas) Islam, lainnya akan melakukan pawai malam takbiran, pihaknya tidak bisa melarangnya.
“Inikan kembali ke-kita, namun saya kembali tegaskan pihak PHBI Kota Bitung, tetap mengikuti himbauan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota,” tegasnya.
Hal senada dikalimatkan, Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, melalui Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi saat dikonfirmasi awak media, terkait dengan larangan dan tindakan yang bakal dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Menurut mantan Kasat Lantas Polres Tahuna, pihaknya bakal melakukan langka tegas, jika ada sejumlah kelompok ataupun masyarakat yang akan melakukan pawai atau konvoi pada malam takbiran nanti.
“Sesuai dengan arahan Pak Kapolri dan Kapolda serta Kapolres, ya g diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pawai atau konvoi pada malam takbiran. Jika nanti ada pihak-pihak yang bakal melakukan arak-arakan atau konvoi menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat, akan kami tindak sesuai dengan ketentuannya,” tegas AKP Awaludin Puhi.
Langka tegas yang bakal dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Bitung, kata Awaludin, selain tindak-lanjut instruksi Kapolri, hal tersebut juga dikuatkan dengan himbauan pemerintah, melalui Menteri Agama RI, terkait dengan pelaksanaan malam takbiran nanti.
“Tindak-lanjut atas himbauan itu, Pemerintah Kota Bitung, telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota, tentang himbauan pelaksanaan malam takbiran dan himbauan tersebut, sesuai dengan keputusan bersama yang melibatkan berbagai pihak,” tandasnya.
Seraya menambahkan, “Kami selaku Satlantas Polres Bitung, tidak melarang pelaksanaan malam takbiran, namun jika malam takbiran tersebut dilakukan dengan aktivitas arak-arakan atau konvoi menggunakan kendaraan dijalan umum itu yang akan kami tindaki, sekali lagi, silakan melakukan malam takbiran tanpa mengganggu arus lalulintas,” pungkasnya. (ayw)