SITARO (Gawai.co) – Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, dijadwalkan kembali memenuhi undangan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jumat (6/3/2026).
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua Bupati Sitaro dimintai keterangan sebagai saksi. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/2/2026) lalu.
Tepat sepekan setelah pemeriksaan pertama, orang nomor satu di Negeri 47 Pulau itu kembali dimintai keterangan guna pendalaman informasi terkait dugaan penggunaan Dana Stimulan Perumahan (DSP) bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sitaro, Glen Makanoneng, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal Bupati menjawab 62 pertanyaan secara terbuka dan kooperatif.
Karena itu, pada pemeriksaan kali ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan guna memperdalam fakta-fakta terkait dugaan penggunaan DSP bagi korban erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang.
“Jadi, kehadiran ibu Bupati dalam kapasitas sebagai saksi. Ini merupakan bagian dari proses pendalaman informasi. Ibu Bupati akan memberikan tambahan keterangan untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” ujar Glen.
Ia menambahkan, meski dalam situasi seperti ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro tetap bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pelayanan kepada warga juga dipastikan tetap berjalan normal.
“Upaya pemulihan bagi warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang tetap menjadi prioritas pemerintah daerah, karena itu yang selalu diperjuangkan ibu Bupati,” terangnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Pemkab Kepulauan Sitaro juga mengajak seluruh warga tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif. Warga diimbau tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang beredar.
Menurutnya, proses yang sedang berlangsung harus dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Sikap terbuka serta kooperatif diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” pungkasnya.

















