SITARO (Gawai.co) – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) untuk periode 2025–2029 akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Sitaro pada Rabu, 20 Agustus 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, di kantor DPRD Kelurahan Bebali, Siau Timur.
Meski berlangsung dalam suasana yang tidak biasa akibat pemadaman listrik mendadak, rapat tetap berlanjut dengan penerangan seadanya dari senter ponsel, menandai tekad bersama untuk menyelesaikan agenda penting tersebut.
Dokumen RPJMD ini nantinya akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, mengusung visi “Sitaro Masadada”.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, menegaskan bahwa meski proses pembahasan berlangsung relatif cepat, pihaknya tetap memastikan kualitas dokumen yang memuat visi dan misi kepala daerah. “Kami telah mencermati dengan teliti dan memberikan masukan yang penting untuk memastikan dokumen RPJMD ini dapat menjadi acuan strategis pembangunan daerah,” ujarnya.
Proses pengesahan dilakukan melalui beberapa tahap rapat, termasuk pembahasan tingkat pertama dan kedua, yang memastikan seluruh anggota dewan memberikan persetujuan penuh setelah melalui diskusi intensif dalam rapat gabungan komisi.
Sebelum pengambilan keputusan final, pimpinan DPRD secara teliti meminta konfirmasi kepada setiap anggota yang hadir mengenai kesediaan mereka untuk menyetujui draf Ranperda RPJMD. Hasilnya, seluruh anggota menyatakan dukungan penuh untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sitaro.
Sementara itu, Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, memberikan apresiasi atas peran serta DPRD selama pembahasan dan penetapan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan yang diberikan selama proses ini. Dengan ini, saya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD ini menjadi peraturan daerah yang akan menjadi dasar bagi pembangunan daerah,” kata Bupati Chyntia.
Bupati Chyntia pun menambahkan bahwa RPJMD akan menjadi landasan dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berbudaya, serta mengembangkan perekonomian yang inklusif, pemerintahan yang bersih dan inovatif, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Setelah pengesahan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara virtual guna memastikan pelaksanaan RPJMD berjalan sesuai rencana,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, tenaga ahli fraksi, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, serta pejabat eselon lainnya di lingkungan Pemkab Sitaro.
Sebelumnya, Kepala daerah dan anggota DPRD menghadapi risiko tidak menerima gaji selama tiga bulan akibat keterlambatan penetapan RPJMD, yang seharusnya diselesaikan dalam waktu enam bulan pasca pelantikan. (dew)

















