Sitaro  

Bawaslu Sitaro Tindaklanjuti 54 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Screenshot

SITARO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro mengungkapkan pihaknya telah menangani 54 kasus dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari total kasus tersebut, sebanyak 40 di antaranya telah diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materiil.

“Adapun 14 kasus lainnya tidak memenuhi syarat atau telah diselesaikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ungkap
Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sitaro, Ritsha L. Makanoneng.

Makanoneng merinci, dari 40 kasus yang telah diregistrasi, terdapat 21 kasus pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), satu kasus menyangkut netralitas anggota Polri, dan satu kasus terkait netralitas Kapitalau (Kepala Desa). Selain itu, terdapat dua kasus yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara, serta 15 kasus yang mengandung unsur dugaan tindak pidana pemilu.

“Untuk kasus dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu telah melakukan kajian mendalam bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Dari 15 kasus ini, lima di antaranya sudah dilimpahkan ke tahap berikutnya,” terang Makanoneng.

Ia menambahkan, dari total 40 kasus dugaan pelanggaran tersebut, 26 di antaranya berasal dari laporan masyarakat, sementara 14 lainnya merupakan temuan jajaran pengawas Bawaslu di lapangan.

“Terkait pelanggaran netralitas ASN, Polri, Kapitalau, serta kode etik penyelenggara, Bawaslu akan menerbitkan rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Makanoneng turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah aktif berkontribusi dalam pengawasan partisipatif. “Kami berharap proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sitaro semakin baik ke depannya,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *