SITARO (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengeluarkan surat imbauan kepada tim kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati agar mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Imbauan ini tertuang dalam surat bernomor 276/PM.00.02/K.SA-06/09/2024, yang secara khusus menyoroti pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas.
Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, menegaskan bahwa seluruh tim kampanye harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tata cara kampanye, termasuk larangan terhadap tindakan yang berpotensi menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, Bawaslu mengimbau kepada pasangan calon serta tim kampanye untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan,” ujar Tatengkeng, Senin (7/10/2024).
Bawaslu menekankan bahwa kampanye tidak boleh mengandung unsur penghinaan, hasutan, atau adu domba. Selain itu, penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan institusi pendidikan dalam kegiatan kampanye juga dilarang.
Dalam suratnya, Bawaslu Sitaro turut mengingatkan agar tim kampanye tidak melakukan pelanggaran terkait alat peraga kampanye dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban selama masa kampanye.
“Kami berharap kedua tim pasangan calon menghindari praktik kampanye yang dilarang, seperti kampanye di luar jadwal dan pawai yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Sebagai langkah pengawasan, surat imbauan ini juga ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Sitaro dalam menjaga jalannya Pilkada 2024 agar tetap kondusif. Selain melakukan pengawasan aktif, Bawaslu juga mengedepankan upaya preventif agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat berkompetisi secara adil dan menjaga integritas pemilu.
Bawaslu memastikan akan terus mengawal tahapan kampanye hingga pemungutan suara demi menciptakan Pilkada yang aman dan tertib di Sitaro. (red)