SITARO (Gawai.co) – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) 2025 di Kabupaten Kepulauan Sitaro mulai menimbulkan tanda tanya setelah Dinas Sosial menemukan adanya lebih dari satu penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Temuan ini dianggap janggal karena tidak sejalan dengan pola penyaluran bantuan sosial sebelumnya, meski sistem aplikasi Kementerian Sosial tetap menyatakan data tersebut layak salur.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sitaro, Cosman Ambalao, mengungkapkan kebingungan tersebut saat memeriksa data penerima di lapangan.
“Kami memang agak bingung dengan BLTS Kesra, ada nama dua penerima dalam satu KK. Tetapi ketika dicek di aplikasi tetap siap bayar,” ungkap Ambalao, Kamis (27/11/2025).
Sebelumnya, tercatat 4.485 warga di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) masuk sebagai penerima BLTS Kesra yang merupakan program baru Kementerian Sosial RI tahun 2025. Penyalurannya dilakukan melalui seluruh Kantor Pos yang ada di wilayah kepulauan.
Sejak program ini diumumkan, ratusan warga terlihat memadati kantor-kantor pos untuk mencairkan bantuan tunai sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan sekaligus. “Oktober, November dan Desember,” bebernya. Dengan jumlah itu, total dana yang dikucurkan Kemensos ke Sitaro mencapai lebih dari Rp4 miliar. Ambalao menjelaskan, program BLTS Kesra merupakan skema bantuan baru yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial.
“Ini baru di tahun 2025, tapi mirip seperti dulu Bantuan Sosial Tunai atau BST,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengusulkan atau mengubah nama penerima bantuan. Seluruh data penerima berasal langsung dari Kemensos dan tidak hanya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), tetapi juga data penerima non-bansos.
“Data itu kami terima dari Kementerian Sosial, dan Dinas Sosial melakukan verifikasi bersama kepala desa, memastikan kondisi penerima bantuan layak sebagai penerima manfaat, atau ada juga yang sudah meninggal. Namun tidak bisa mengubah atau menambah penerima karena nama tersebut sudah masuk dalam aplikasi,” jelas Ambalao.
Meski verifikasi dilakukan, beberapa temuan data ganda dalam satu KK tetap menjadi sorotan. Kondisi ini menambah kompleksitas pelaksanaan program di lapangan, mengingat sistem aplikasi Kemensos tetap menetapkan data tersebut sebagai siap salur.
Dari sisi penyalur, Kepala Kantor Pos Siau
Barat, Ivan Misa, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai data aplikasi. Menurutnya, bantuan wajib diberikan selama nama penerima tidak bermasalah saat diverifikasi.
Untuk wilayah Siau Barat sendiri, Kantor Pos melayani 260 Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
“Kami memiliki aplikasi dan untuk masa bayar utama itu sampai 30 November 2025,” ujar Ivan.
Dengan temuan anomali data tersebut, Dinas Sosial berharap evaluasi dari Kemensos dapat dilakukan agar penyaluran BLTS Kesra berikutnya semakin tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat daerah maupun penerima manfaat. (dew)

















